SUKABUMI – Keresahan warga Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, memuncak setelah beredarnya sebuah voice note bernada ancaman yang diduga dikirim oleh seorang oknum berinisial H, yang mengaku sebagai wartawan. Rabu pagi (24/12/2025), puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Polsek Kalapanunggal untuk meminta pendampingan hukum dan berkoordinasi terkait rencana pelaporan kasus tersebut.
Kedatangan warga melibatkan unsur organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai isi voice note yang beredar telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah warga.
Dalam rekaman suara tersebut, terdengar ucapan bernada kasar, intimidatif, dan diduga mengandung ancaman, yang disampaikan dalam bahasa Sunda. Warga menilai muatan voice note tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti ancaman, pemerasan, serta pelecehan terhadap martabat masyarakat Kecamatan Kabandungan.
Merespons situasi tersebut, warga sepakat menempuh jalur hukum guna mencegah konflik yang lebih luas. Dengan didampingi penasihat hukum, mereka berencana melaporkan oknum yang bersangkutan secara resmi ke Polres Kabupaten Sukabumi, dengan rekaman voice note dijadikan sebagai barang bukti utama.
Kapolsek Kalapanunggal AKP M. Damar Gunawan, S.Pd, didampingi Kanit Reskrim beserta jajaran, serta Danramil Kalapanunggal, menerima langsung perwakilan warga. Kehadiran unsur TNI–Polri ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Kalapanunggal mengimbau warga agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika terdapat dugaan tindak pidana, silakan tempuh jalur hukum dengan melapor secara resmi ke Polres. Kami siap mendampingi,” tegas AKP M. Damar Gunawan.
Sementara itu, Sandi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kabandungan, menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencederai rasa aman masyarakat dan merusak citra profesi wartawan.
“Kami datang ke Polsek untuk meminta arahan dan pendampingan hukum, dan alhamdulillah diterima dengan baik. Harapan kami, kasus ini diproses sesuai aturan hukum agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk mengintimidasi masyarakat,” ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional. Mereka menilai, jika praktik intimidasi dibiarkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan dan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polres Kabupaten Sukabumi. Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan intimidatif oleh oknum yang diduga menyalahgunakan profesi.
Penulis : asep
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























