SEMARANG — Larangan tegas penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran seolah tak digubris. Di tengah padatnya arus balik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Selasa malam (24/3/2026), sebuah mobil dinas diduga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru terciduk ikut antre bersama pemudik.
Mobil berwarna hitam jenis Toyota Kijang Innova V Luxury dengan pelat merah B 1237 PQS itu sontak menyita perhatian. Keberadaannya di jalur mudik memicu tanda tanya besar: apakah aturan hanya berlaku di atas kertas?
Padahal, larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, telah ditegaskan secara gamblang oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Tidak diperbolehkan sama sekali, ya. Jadi sekali lagi, jangan tanya-tanya lagi,” tegasnya dalam pernyataan resmi, 12 Maret 2025.
Instruksi tersebut berlaku tanpa pengecualian. Seluruh ASN, baik pejabat maupun staf, diwajibkan memarkir kendaraan dinas selama libur Lebaran. Bahkan, ancaman sanksi telah disiapkan bagi pelanggar.
“Pejabat ataupun aparat di DKI Jakarta, ASN terutama yang mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas,” lanjutnya.
Namun fakta di lapangan justru berbicara lain. Kemunculan mobil dinas di jalur mudik memantik reaksi keras publik. Warganet mempertanyakan integritas aparatur sekaligus keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang sudah jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait siapa pengguna kendaraan tersebut dan bagaimana mobil dinas itu bisa lolos pengawasan.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ujian kredibilitas. Jika aturan dilanggar tanpa konsekuensi, maka kepercayaan publik terhadap disiplin ASN dipertaruhkan.
Sorotan kini tertuju pada langkah Pemprov DKI Jakarta: berani tegas menindak, atau kembali membiarkan aturan kehilangan wibawanya.
Penulis : rls
Editor : HL































