JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penertiban media informasi dan promosi yang dinilai tidak terawat serta berpotensi membahayakan keselamatan warga, Rabu (17/12/2025) dini hari.
Penertiban berlangsung mulai pukul 00.40 WIB hingga selesai. Tiga titik reklame yang berpotensi membahayakan warga terletak di Simpang Macan Bambu Larangan, Jalan Taman Surya Boulevard; Citra 5 (dekat RS Ciputra); dan di Taman Surya 5 (dekat Palm Bay) Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0587/AT.13.01 tentang pengawasan dan penertiban media informasi dan promosi yang tidak terawat.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Gubernur Nomor 100 tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kabid Tramtibum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Herry Purnama, Kasi Sarkot Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Rikki Sinaga, serta Kasi Tramtibum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Edison Butar Butar.
Dalam keterangannya, Daniel menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi bahaya dari bangunan reklame yang sudah tidak terawat. Keselamatan warga menjadi prioritas utama kami,” ujar Daniel.
Ia juga mengimbau para pemilik reklame agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan serta memastikan kondisi konstruksi reklame tetap layak dan aman.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilik reklame harus bertanggung jawab atas media promosi yang dipasang,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menertibkan satu unit bangunan reklame milik CIP dengan ukuran bidang 4 x 6 meter. Seluruh material reklame hasil penertiban kemudian diamankan di gudang Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Kalideres, serta unsur lintas instansi, antara lain Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Suku Dinas Perhubungan, PPSU Kelurahan Pegadungan, serta unsur Kogartap I Jakarta.
Penulis : Rls
Editor : Hery Lubis





























