KOTA TANGERANG – Mengawali tahun 2026, Presidium Jaringan Rakyat (PIJAR) mendesak Wali Kota Tangerang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang. Desakan ini muncul lantaran Satpol PP dinilai lamban dan tidak responsif dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ketua Presidium Jaringan Rakyat, Haerul Herdiansyah, saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya menilai Kasatpol PP Kota Tangerang gagal menunjukkan ketegasan dalam sejumlah kasus yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait hilangnya plang segel serta alih fungsi perumahan menjadi kos-kosan.
“Kasatpol PP sangat lamban menyikapi persoalan-persoalan yang jelas melanggar aturan. Hilangnya plang segel dan alih fungsi bangunan ini sudah lama kami soroti, tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban atau tindakan yang signifikan,” ujar Haerul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada hilangnya plang segel semata, melainkan pada pertanggungjawaban dan proses pencopotan segel tersebut.
“Ini bukan soal mahal atau murahnya plang segel, tapi soal siapa yang bertanggung jawab. Berdasarkan laporan tim investigasi kami, pencopotan plang segel itu diketahui oleh Kasatpol PP Kota Tangerang,” ungkapnya.
Haerul juga mengungkapkan keterangan dari salah satu pejabat perusahaan berinisial Reja, yang menyebutkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan setelah mendapat izin.
“Reja menyampaikan bahwa bangunan tersebut dibongkar karena sudah ada izin dari Satpol PP Kota Tangerang. Bahkan plang segelnya disebut disimpan di kantor pusat perusahaan,” jelas Haerul, mengutip pernyataan Reja saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025).
Menurut Haerul, pembongkaran tersebut juga diklaim telah dilaporkan ke kantor pusat perusahaan dan memperoleh izin dari dinas terkait, termasuk Satpol PP Kota Tangerang.
Selain itu, PIJAR juga menyoroti lambannya respons Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait alih fungsi rumah tinggal menjadi kos-kosan. Alasan keterlambatan yang disampaikan dinilai tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.
“Alasannya bermacam-macam, mulai dari petugas bagian pengetikan surat panggilan yang cuti melahirkan, dan alasan lain yang tidak relevan. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pelayanan kepada masyarakat,” tegas Haerul.
Atas dasar itu, PIJAR secara tegas meminta Wali Kota Tangerang untuk segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Kota Tangerang yang diduga mengabaikan laporan masyarakat dan tidak menjalankan fungsi penegakan Perda secara maksimal.
“Jika ini terus dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dan aturan hukum akan semakin lemah. Kami mendesak Wali Kota untuk bertindak tegas,” pungkasnya.
Penulis : Abdul
Editor : Hery Lubis





























