PURWAKARTA – Fungsi dan keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan transparansi publik, krisis fiskal daerah, serta meningkatnya kebutuhan informasi masyarakat, Diskominfo justru dinilai tampil tertutup, pasif, dan gagal menjalankan mandat hukumnya.
Pengamat kebijakan publik Agus M Yasin menilai, apabila Diskominfo tidak mampu atau tidak mau menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik serta mengakomodasi media secara adil, maka keberadaannya patut dievaluasi secara serius, bahkan dinilai tidak relevan untuk dipertahankan.
“Diskominfo memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari diseminasi kebijakan pemerintah daerah, pelayanan komunikasi publik, hingga penguatan transparansi pemerintahan. Fungsi ini bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketika Diskominfo sulit diakses, menutup diri dari media dan publik, memonopoli informasi, serta gagal menjelaskan kebijakan strategis daerah, maka telah terjadi pembajakan fungsi kelembagaan.
Ironisnya, lanjut Agus, Diskominfo tetap mengelola anggaran publik, sementara output keterbukaan informasi tidak dirasakan masyarakat. Di saat anggaran publikasi media dipangkas, kemitraan dipersulit, dan ruang publikasi dipersempit, Diskominfo justru semakin eksklusif.
Lebih jauh, sikap tertutup Diskominfo Purwakarta, termasuk terkait pemangkasan anggaran, dinilai berpotensi melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Menutup informasi, mempersulit akses media, dan menghilangkan diseminasi bukan sekadar kinerja buruk, tetapi merupakan indikasi maladministrasi dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegasnya.
Agus menekankan, Diskominfo wajib menjadi pelaksana utama keterbukaan informasi publik, bukan justru penghambatnya. Jika Diskominfo menutup diri dari publik dan media, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap mandat hukum yang melekat pada institusi tersebut.
Ia pun mendesak DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera mengevaluasi kinerja dan relevansi Diskominfo, termasuk penggunaan anggaran yang dikelolanya.
“Jika pola ketertutupan ini terus berlanjut, maka pembubaran, peleburan, atau restrukturisasi Diskominfo menjadi opsi rasional demi penyelamatan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Diskominfo, kata Agus, dibentuk bukan untuk melayani pejabat, melainkan untuk melayani publik.
“Jika fungsi itu ditinggalkan, maka mempertahankannya hanya akan memperpanjang kemunduran transparansi di Purwakarta. Jika tidak mau terbuka, untuk apa dipertahankan? Bubarkan saja,” pungkasnya.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis
































