Dugaan Memfasilitasi Pupuk Organik oleh Bupati Madina, KPPU: Jika Ada Pelanggaran, Akan Diambil Langkah Sesuai Undang-Undang

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA – Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, menanggapi dugaan memfasilitasi salah satu produk pupuk organik oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) kepada pengurus koperasi perkebunan sawit.

Dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada awak media, Rabu (17/9/2025), Ridho menegaskan bahwa dari perspektif hukum persaingan usaha, setiap pelaku usaha harus mendapat kesempatan yang sama dalam memasarkan produk.

“Pejabat publik tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada satu produk tertentu, karena dapat menimbulkan kesan konflik kepentingan serta menciptakan hambatan bagi produk lain untuk bersaing sehat di pasar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridho menyampaikan, KPPU menghargai niat pemerintah daerah dalam mendukung produktivitas perkebunan rakyat. Namun, fasilitasi atau promosi produk tertentu oleh pejabat publik tetap harus menjunjung tinggi prinsip netralitas, transparansi, dan keadilan.

“Segala bentuk intervensi yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999,” tegasnya.

Tiga Poin Pengingat dari KPPU

Ridho menambahkan, KPPU mengingatkan bahwa:

  1. Pemerintah daerah wajib menjaga iklim usaha kondusif dengan tidak memihak produk tertentu.
  2. Produk yang difasilitasi harus memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI).
  3. Persaingan usaha harus bertumpu pada kualitas, harga, dan inovasi, bukan kedekatan dengan pejabat publik.
Baca Juga :  Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

KPPU Kanwil I, kata Ridho, akan terus melakukan advokasi dan pemantauan agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan distorsi persaingan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KPPU akan mengambil langkah sesuai kewenangan undang-undang.

Baca Juga :  Kemenpora Gelar Seleknas Tenis Meja, Sepak Takraw dan Tinju Demi Selamatkan Masa Depan Atlet

Terkait dugaan produk pupuk tersebut belum memiliki label SNI, Ridho menyatakan bahwa hal itu perlu mendapat klarifikasi resmi.

Penulis : mansur lubis

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB