SUMATERA UTARA – Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, menanggapi dugaan memfasilitasi salah satu produk pupuk organik oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) kepada pengurus koperasi perkebunan sawit.
Dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada awak media, Rabu (17/9/2025), Ridho menegaskan bahwa dari perspektif hukum persaingan usaha, setiap pelaku usaha harus mendapat kesempatan yang sama dalam memasarkan produk.
“Pejabat publik tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada satu produk tertentu, karena dapat menimbulkan kesan konflik kepentingan serta menciptakan hambatan bagi produk lain untuk bersaing sehat di pasar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridho menyampaikan, KPPU menghargai niat pemerintah daerah dalam mendukung produktivitas perkebunan rakyat. Namun, fasilitasi atau promosi produk tertentu oleh pejabat publik tetap harus menjunjung tinggi prinsip netralitas, transparansi, dan keadilan.
“Segala bentuk intervensi yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999,” tegasnya.
Tiga Poin Pengingat dari KPPU
Ridho menambahkan, KPPU mengingatkan bahwa:
- Pemerintah daerah wajib menjaga iklim usaha kondusif dengan tidak memihak produk tertentu.
- Produk yang difasilitasi harus memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Persaingan usaha harus bertumpu pada kualitas, harga, dan inovasi, bukan kedekatan dengan pejabat publik.
KPPU Kanwil I, kata Ridho, akan terus melakukan advokasi dan pemantauan agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan distorsi persaingan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KPPU akan mengambil langkah sesuai kewenangan undang-undang.
Terkait dugaan produk pupuk tersebut belum memiliki label SNI, Ridho menyatakan bahwa hal itu perlu mendapat klarifikasi resmi.
“
Penulis : mansur lubis
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com