JAKARTA – Upaya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan terus diperketat di wilayah Jakarta Barat. Aparat melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan warga.
Dalam operasi serentak yang digelar pada Jumat (20/2) malam di delapan kecamatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.105 botol minuman keras dari sejumlah tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengendalian minuman beralkohol, sekaligus langkah preventif menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban ini kami lakukan untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadan, ketika aktivitas warga meningkat, termasuk di malam hari,” ujarnya usai operasi di wilayah Kembangan.
Dalam pelaksanaan razia, sekitar 140 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI, dan Polri diterjunkan. Petugas menyasar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi perhatian warga, seperti tempat usaha tanpa izin di sekitar permukiman, rumah ibadah, dan area dekat sekolah.
Menurut Edison, operasi ini lebih difokuskan pada pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan miras tanpa legalitas yang jelas. Jika tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Meski berhasil menyita ribuan botol miras, petugas memastikan tidak ditemukan minuman keras oplosan dalam operasi tersebut.
Namun demikian, pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya peredaran miras ilegal di kemudian hari.
Seluruh barang bukti yang diamankan rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kejaksaan, TNI, dan kepolisian. Agenda pemusnahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 di kawasan Monas
Penulis : Rls
Editor : Hery Lubis
































