JAKARTA – Dugaan pembiaran terhadap penyalahgunaan lahan jalur hijau kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan Jalan Utan Jati Raya, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, yang berubah fungsi menjadi deretan kios liar dan lapak rongsokan.
Lahan yang semestinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) justru diduga dikuasai oknum tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi. Ironisnya, praktik ini disebut telah berlangsung hingga hampir satu dekade tanpa penindakan tegas dari aparat pemerintah setempat.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalur hijau yang kumuh dan tak terawat. Bangunan semi permanen berdiri berderet, menutup fungsi taman, bahkan sebagian dijadikan tempat penampungan barang bekas. Situasi ini diperparah dengan terbengkalainya rumah adat Betawi yang dahulu menjadi ikon kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lama dibiarkan. Awalnya hanya beberapa kios, sekarang malah semakin banyak. Kami dengar kios-kios itu dikontrakkan ke pedagang lain oleh oknum yang mengaku punya lahan,” ungkap Mamat, warga setempat.
Ia menilai kondisi ini tak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari aparat wilayah. Bahkan, warga menduga ada keterlibatan oknum yang mengambil keuntungan dari keberadaan kios liar tersebut.
“Kalau tidak ada pembiaran, tidak mungkin bisa bertahun-tahun seperti ini. Ini jelas merusak wajah kota,” tegasnya.

Desakan pun menguat agar Pemerintah Kota Jakarta Barat segera turun tangan dan tidak lagi menutup mata. Warga meminta penertiban dilakukan tanpa tebang pilih serta mengembalikan fungsi jalur hijau sebagai fasilitas publik.
Senada, warga lainnya, Saduni, menilai keberadaan kios liar tersebut bukan sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan sudah mengarah pada praktik yang merugikan kepentingan umum.
“Kami mendukung penuh jika ditertibkan. Jangan sampai lahan milik negara dikuasai segelintir oknum untuk keuntungan pribadi. Apalagi ada dugaan ‘dipelihara’,” ujarnya.
Warga berharap kawasan tersebut dapat ditata ulang menjadi ruang terbuka yang layak, seperti taman kota atau jalur jogging, yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas.
“Kalau ditata dengan baik, ini bisa jadi ruang interaksi warga. Bukan malah jadi sumber kekumuhan dan dugaan praktik liar,” pungkasnya.
Penulis : Sarip
Editor : Redaksi






























