JAKARTA – Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari menegaskan bahwa bangunan lapangan Padel yang sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tapi belum memiliki izin Sertifikat Laek Fungsi (SLF) tidak boleh beroperasi.
Hal itu ditegaskannya saat melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan lapangan Padel di Kawasan Puri Indah Kembangan Jakarta Barat.(9/3/2026)
Kadis CKTRP menegaskan bahwa bangunan padel yang sudah memiliki PBG tapi belum memiliki izin SLF Dilarang Beroperasi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk bangunan yang sudah memiliki PBG tapi belum memiliki SLF dan izin dari lingkungan Dilarang Beroperasi.” tegas Vera
Ia juga meminta pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan yang sudah di segel tetap dan mengembalikan lahan RTH kepada fungsinya.
” Sesuai PP 16 Tahun 2021 untuk pembongkaran itu harus dilakukan oleh pemilik bangunan secepatnya. Dan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai RTH Kembali.” tegasnya.
Vera juga menegaskan bahwa untuk di wilayah perumahan tidak akan dikeluarkan izin baru dan hanya diperbolehkan di zona komersial
” Untuk diwilayah perumahan tidak akan dikeluarkan izin baru. Hanya boleh di zona komersil saja yang bisa diterbitkan Izinnya.” tutupnya.
































