Kakam Tri Tunggal Jaya Diduga Aktif Kampanye Dukung Paslon 02, Ini Penjelasan Panwascam

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Panwascam Banjar Agung pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya kepala kampung (Kakam), perangkat kampung dan aparatur kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang aktif kampanye dukung Paslon 02, yang dilakukan di dalam WA Group KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.

Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 Panwascam langsung melakukan Rapat Pleno dan melakukan kordinasi kepada Bawaslu Tulang Bawang. Bergerak melakukan penelusuran. Meminta keterangan kepada sejumlah pihak – pihak terkait tentang adanya peristiwa tersebut.

“Ada laporan Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan sangat aktif mengirim gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor urut 02 (Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan) di dalam Group WA milik KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA,”ujar Ketua Panwascam Banjar Agung, Setiyo Budi Pramono.

Ia menegaskan Panwascam senantiasa akan tegak lurus sesuai aturan dalam menindaklanjuti dan penanganan terkait laporan dugaan adanya Kakam, para aparatur kampung dan perangkat Kampung Tri Tunggal Jaya berkampanye mendukung Paslon Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan di dalam Group WA KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.

“Panwascam sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tengah melakukan penanganan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga :  Membangun Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan  

Terlibatnya kepala kampung dan perangkat kampung kampanye mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan, tindakan yang melanggar dan berpotensi sebagai bentuk pelanggaran Pemilihan.

Kepala kampung dan perangkat kampung itu wajib Netral. Tidak boleh kampanye aktif mengajak dan mendukung salah satu Paslon. Melanggar UU No 7 tahun 2017. Sanksi terberatnya itu bisa di pidana penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu (1) tahun penjara dan denda 12.000.000 (dua belas juta rupiah),” tegasnya.

Penulis : Hendri

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 
Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat
Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk
Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna
Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas
Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat
Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:27 WIB

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:08 WIB

Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:04 WIB

Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:00 WIB

Membangun partisipasi Publik, Kesbangpol Kota Tangerang gelar Sosialisasi Kebijakan Ormas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:07 WIB