Kanwil DJP Semarang I Bidik Pengemplang Pajak Dengan Nilai Mencapai Ratusan Milyar

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Semarang I kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan perpajakan di wilayah Jawa Tengah. Dalam hasil pemeriksaan terbaru, otoritas pajak menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Medali Mandalika Perkasa (MMP) dengan nilai transaksi mencapai Rp198 miliar.

Pelanggaran tersebut diduga berasal dari praktik penjualan besi non-Standar Nasional Indonesia (SNI).Apa yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis perdagangan, tetapi juga berimplikasi pada perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan kewajiban aturan perpajakan.

Besaranya nilai transaksi yang tidak tercatat sesuai aturan perpajakan berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Kepala Kanwil DJP Semarang I menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pembuktian dugaan penggelapan pajak serta upaya pemulihan potensi kerugian negara.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sinyal peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain main dengan aturan dan ketentuan perpajakan maupun aturan standar mutu produk.

“Praktik penjualan barang non-SNI tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan negara karena potensi pajak tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” ujar pejabat Kanwil DJP Semarang I.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk, khususnya material konstruksi, agar terhindar dari risiko keamanan bangunan sekaligus mendukung praktik bisnis yang sehat dan taat aturan.

Kasus PT MMP ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, bahwa pengawasan perdagangan besi serta kepatuhan pajak harus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Baca Juga :  Hadiri RUPS BJB, Sachrudin Dukung Perubahan BJB ke Arah yang Lebih Baik

Penulis : Jo/hl

Editor : Red

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB