SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Semarang I kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan perpajakan di wilayah Jawa Tengah. Dalam hasil pemeriksaan terbaru, otoritas pajak menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Medali Mandalika Perkasa (MMP) dengan nilai transaksi mencapai Rp198 miliar.
Pelanggaran tersebut diduga berasal dari praktik penjualan besi non-Standar Nasional Indonesia (SNI).Apa yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis perdagangan, tetapi juga berimplikasi pada perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan kewajiban aturan perpajakan.
Besaranya nilai transaksi yang tidak tercatat sesuai aturan perpajakan berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Kepala Kanwil DJP Semarang I menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pembuktian dugaan penggelapan pajak serta upaya pemulihan potensi kerugian negara.
Selain itu, kasus ini juga menjadi sinyal peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain main dengan aturan dan ketentuan perpajakan maupun aturan standar mutu produk.
“Praktik penjualan barang non-SNI tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan negara karena potensi pajak tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” ujar pejabat Kanwil DJP Semarang I.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk, khususnya material konstruksi, agar terhindar dari risiko keamanan bangunan sekaligus mendukung praktik bisnis yang sehat dan taat aturan.
Kasus PT MMP ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, bahwa pengawasan perdagangan besi serta kepatuhan pajak harus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Penulis : Jo/hl
Editor : Red