BANDAR LAMPUNG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang masih menduduki dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Kapolda menjelaskan bahwa lahan yang diklaim sebagai tanah adat oleh warga Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji tersebut secara yuridis merupakan lahan HGU PT BSA dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Legalitas lahan tersebut, lanjut Helfi, diperkuat oleh sertifikat HGU yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, lahan tersebut merupakan HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya juga telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang inkracht, sehingga secara hukum kepemilikan dan penguasaannya sah,” ujar Helfi, Rabu (17/12/2025).
Helfi menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, yang memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah oleh badan hukum selama masa berlaku izin.
Fasilitasi Dialog dan Tawaran Kebun Plasma 20 Persen
Kapolda menegaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah terus berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung menahun tersebut. Berbagai langkah telah dilakukan melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah mendorong PT BSA memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan dan solusi sosial-ekonomi.
Skema tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha.
“Kami bersama pemerintah daerah telah mengundang seluruh pihak untuk duduk bersama. Perusahaan juga sudah diminta memfasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan. Namun, dalam perjalanannya sebagian warga menolak skema tersebut dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” jelas Helfi.
Perbedaan pandangan inilah, menurutnya, yang menyebabkan konflik agraria di Anak Tuha hingga kini belum menemukan titik temu.
Polisi Tegaskan Sikap Netral
Dalam penanganan konflik tersebut, Kapolda menegaskan bahwa kepolisian bersikap netral dan tidak memihak pihak mana pun. Seluruh langkah yang diambil berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan putusan hukum yang berlaku.
“Kami tidak berpihak. Kepolisian hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh pihak menaati hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepolisian tetap menghormati aspirasi masyarakat, namun harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kedepankan Pendekatan Persuasif
Lebih lanjut, Helfi menyampaikan bahwa penanganan konflik agraria di wilayah Anak Tuha selama ini mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif guna mencegah terjadinya benturan antar pihak.
Namun demikian, Kapolda mengingatkan bahwa apabila upaya persuasif tidak diindahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum, maka langkah penegakan hukum dapat dilakukan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tetapi apabila situasi menjadi tidak kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu akan ada langkah penegakan hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kapolda kembali mengimbau masyarakat yang masih menduduki lahan HGU PT BSA agar bersikap kooperatif, menahan diri, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Penulis : jun
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com




























