Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polrestro Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim terus didesak agar terduga terlapor segera dijadikan tersangka.

Kasus yang telah dilaporkan korban kurang lebih setahun lalu di Polres Jakbar itu tak kunjung memiliki kepastian hukum alias mandek yang melibatkan terduga pelaku berinisial MHS dan NT.

Hari ini penyidik Polres Jakbar telah memanggil saksi ahli hukum pidana untuk dimintai keterangannya terkait alat bukti dan keterangan lainnya terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda saya hari ini, dimintai keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana terkait dengan dokumen-dokumen dan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong ini,” kata Yuni Ginting kepada awak media usai memberikan keterangan kepada Penyidik Polres Jakbar, di Polres Jakbar, Senin (30/6/2025).

Doktor hukum ini menjelaskan bahwa dokumen berupa chattingan whatsapp berupa iming-iming dan bukti transferan yang diperlihatkan oleh penyidik itu berdasarkan yuridis merupakan salah satu bukti atau petunjuk yang mengacu kepada undang-undang ITE Pasal 5 Ayat 1.

“Saya memandang memang berdasarkan juridisnya, yang dilampirkan tadi adalah sebagai bukti, petunjuk kalau misalnya kita mengacu kepada undang-undang ITE Pasal 5 Ayat 1,” kata Yuni.

Artinya, kata Yuni, dua alat bukti yang disodorkan kuasa hukum pelapor kepada penyidik sudah cukup bukti menjadikan terduga terlapor menjadi tersangka.

Sementara itu, Pengacara korban, Hendricus Sidabutar usai mendampingi saksi ahli hukum pidana di Polres Jakbar membenarkan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana yang diminta kepolisian.

Baca Juga :  Polres Sarolangun ungkap kasus Penggelapan Temukan 43 Kendaraan Gelap di kab.Tebo

“Kita ada diminta oleh pihak kepolisian untuk dihadirkan ahli hukum pidana. Kita sudah hadirkan hari ini,” kata Hendricus di Polres Jakbar, Senin (30/6/2025).

Menurut Hendricus, sebenarnya dua alat bukti yang sudah diajukannya kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Pertama, sudah ada bukti chattingan whatsApp, dan yang kedua bukti transferan,” tegasnya.

Dalam chattingan whatsApp itu sudah ada iming-iming, keuntungan 11 persen.

Chattingan whatsApp itu adalah bukti digital berdasarkan pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Ditambah lagi ada bukti transferan uang kepada terduga pelaku.

“Jadi menurut pandangan kami, 2 alat bukti itu cukup untuk menentukan si terduga pelaku menjadi tersangka. Termasuk keterangan saksi ahli hukum pidana yang hari dimintai oleh penyidik. Pokoknya dari pihak kita sudah diperiksa semuanya,” jelasnya.

Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera menentukan sikap, mengambil kepastian hukum, serta menentukan terduga pelaku menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan.

Hendricus sendiri melihat ada diskriminasi kasus yang ia tangani ini dengan kasus serupa selama ini yang selalu diproses cepat oleh Polres Jakbar.

Kasus-kasus seperti ini biasanya cepat diproses dan pelaku ditangkap dan ditahan karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.

“Tapi khusus untuk kasus kami ini sedikit agak menjadi kebingungan kami, kenapa ini menjadi diskriminasi buat kasus kami. Harusnya dengan bukti yang cukup banyak, dengan proses waktu yang sudah hampir setahun, polisi harus mengambil tindakan tegas, sikap dan kepastian hukum. Mengingat rasa keadilan bagi masyarakat kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Percantik Kota, Pemkot Tangerang Cat Ulang Pot Tanaman di Sepanjang Jalan Daan Mogot

Hendricus menduga ada oknum Polres Jakbar sengaja memperlambat atau membuat kasus ini menjadi lama karena tingkat kesulitan dari kasus ini sebenarnya tidak sulit.

Apalagi, lanjutnya, bukti-bukti sudah ada sehingga memenuhi unsur Pasal 184 KUHP.

“Ditambah lagi hari ini ada keterangan saksi ahli hukum pidana yang betul-betul bisa melihat dan menentukan, berdasarkan sudut pandang juridis, apakah bukti tadi terpenuhi atau tidak unsur tindak pidana, sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

“Kami memastikan bukti chattingan dan iming-iming, serta bukti transferan adalah bukti digital yang tidak bisa dimanipulasi,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hendricus, bukti chattingan whatsApp merupakan bukti yang sah, bukti digital yang diakui secara hukum sebagai bukti yang sah sesuai Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE sebagai bukti petunjuk.

Hendricus juga kembali menegaskan bahwa Investasi iming-iming bodong patut diduga melanggar pasal 372, 378 KUHP, junto Undang-Undang Tindak Penilai Pencucian Uang.

“Kami meminta Kapolres Jakbar agar tegas terhadap kasus-kasus yang nilai kerugiannya 2,2 miliar ini, dugaan investasi bodong ini, segera diambil tindakan tegas agar terduga pelaku ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan sehingga hak-hak rasa keadilan masyarakat itu terpenuhi,” tegasnya.

Terkait pemanggilan saksi ahli hukum pidana hari ini, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dimintai tanggapannya di Polres Jakbar tidak berada di tempat.

“Pak Kasat sedang ke luar kantor Pak,” kata petugas di lantai 3 Polres Jakbar.

Penulis : tyo

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru