SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Demi perlindungan, identitas korban tidak dipublikasikan. Sementara itu, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MS (27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula saat korban dihubungi tersangka melalui pesan singkat dan diduga dibujuk untuk bertemu. Korban kemudian dibawa oleh tersangka ke beberapa lokasi di luar daerah. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban.
Korban selanjutnya ditemukan oleh pihak keluarga dan dibawa pulang.
Upaya Mediasi Ditolak
Pihak keluarga tersangka sempat mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk rencana pernikahan. Namun, keluarga korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
Tersangka Diamankan
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendy Oktariansyah, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus yang melibatkan anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian menambahkan bahwa penanganan dilakukan secara cepat setelah laporan diterima.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanju
Penulis : Sanu
Editor : Hery Lubis































