Ketua Iwo Lampung Resmi Laporkan PT Bintang Trans Kurniawan Ke Polres Way Kanan

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Aprohan Saputra, M.Pd. bersama keluarga: satu orang anak, istri, ibu mertua, beserta kedua keponakannya hendak menuju kampung halaman di Kecamatan Muaradua, Kab. OKU Selatan, Sumsel, mengendarai mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW terjadi kecelakaan lalu lintas di dekat SDN 1 Gunung Katun, Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Gunung Katun, Kec. Baradatu, Kab. Waykanan, sekira pukul 11.30 WIB, Rabu, 25 Juni 2025.

Kecelakaan terjadi, karena mobil yang dikendarai Aprohan tiba-tiba menghantam ban serep yang terjatuh dari Truk Hino warna Hijau bernopol BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan. Mesin mobil X-Over langsung mati ditempat, karena mengalami pecah airbag dan kerusakan parah pada bagian depan mobil.

Kejadian itu disaksikan banyak warga. Syukurnya tidak ada korban jiwa. Namun, trauma tampak terlihat jelas wajah-wajah keluarga korban. Roby Haryadi Lesmana, selaku pengendara truk Hino menghentikan perjalanannya, langsung mengamankan ban serep yang jatuh berdiameter sekira 1 meter itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas insiden itu, Aprohan langsung meminta Roby untuk bertanggung jawab. Diketahui, truk Hino itu berencana menjemput muatan batubara di Kel. Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel. Korban meminta pemilik kendaraan truk Hino memperbaiki mobil kembali seperti semula ke dealer resmi Suzuki dan menuntut hak kompensasi. Roby langsung mengabari pihak perusahaan.

Pihak perusahaan melalui perwakilannya bernama Haji Salim diutus menemui korban di TKP. Alhasil, waktu terus berlalu hingga pukul 15.00 WIB, pihak perusahaan baru memberikan jawaban, pihak perusahaan mengaku tak sanggup memenuhi permintaan korban untuk membawa mobil ke dealer Suzuki.

Pihak perusahaan beralasan, perbaikan mobil paling lengkap hanya bisa dilakukan di Suzuki Natar. Lantaran, biaya angkut Towing mahal, yang diperkirakan Rp 5 juta, pihak perusahaan memohon kepada korban untuk mengikuti kemauan perusahaan. Mesin dan body depan diperbaiki di Waykanan dan perbaikan airbag di dealer Natar.

Akhirnya, korban memenuhi permohonan pihak perusahaan, mobil digeret menggunakan truk Hino lainnya ke bengkel dan cucian Sinar Tehnik, milik Eko, yang berada di Jalan Lintas Sumatera No. 16, Bumi Ratu, Belambangan Umpu, Waykanan, pilihan perusahaan, tiba dibengkel pukul 16.48 WIB.

Dengan harapan mobil segera diperbaiki, korban yang telah dijemput oleh adiknya, Rachmat Affandi, melanjutkan perjalanan ke Muara dua.

Pada 28 Juni 2025, korban menghubungi pihak bengkel menanyakan hasil perbaikan. Berharap mobil sudah diperbaiki, ternyata belum juga diproses. Pihak bengkel, Eko, mengaku bahwa pihak perusahaan belum juga mengirim uang yang diajukannya sebesar Rp21.127.500.

Nilai yang diajukan Eko untuk biaya perbaikan body dan membeli beberapa sparepart: bumper depan, radiator, kondensor, dan strutfan itu rupanya tidak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan. Bahkan pihak perusahaan, awalnya tidak mau memperbaiki airbag yang nilai perbaikannya mencapai puluhan juta.

Mendengar kabar itu, korban menghubungi Roby dan pihak admin perusahaan bernama Ribka Paulina Manurung, yang kontaknya korban peroleh dari Eko, untuk segera memenuhi kesepakatan yang telah diajukan pihak perusahaan sebelumnya. Akhirnya, pihak perusahaan melalu Ribka menyetujui proses perbaikan pada 30 Juni 2025.

Baca Juga :  M. Roni Tampil Sebagai Juara Lomba Baca Puisi Wartawan HPN 2025 Kalsel

Akan tetapi, pihak perusahaan kembali menawar, bahwa rencananya, setelah mobil diperbaiki di Waykanan, airbag akan dilakukan perbaikan di Bengkel Central, Jalan Urip Sumoharjo Bandarlampung.

Hingga, 10 Juli 2025 mobil belum juga selesai diperbaiki di Waykanan. Usut punya usut, pihak perusahaan melakukan nego biaya perbaikan dengan pihak bengkel, dengan biaya Rp 14 juta. Walhasil, sparepart yang dibeli pihak bengkel hasil copotan, bukan barang baru. Diakui oleh pihak bengkel, sparepart yang baru hanya Kondensor.

Kemudian, didampingi oleh Lurah Ketapang Panjang, Sujito dan Riki Erta teman korban, Aprohan mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan terletak di Jl. Soekarno Hatta, Gang Multi Lk. II, Ketapang, Panjang, Bandarlampung, sekira pukul 14.23 WIB.

Kedatangan korban ke kantor perusahaan yang harapannya dapat bertemu dengan pimpinan perusahaan rupanya tidak membuahkan hasil, melalui Ribka disebutkan pimpinan tidak berada di tempat. Korban Aprohan akhirnya pulang, meninggalkan pesan untuk dijadwalkan bertemu pimpinan perusahaan.

Tak lama kemudian, sekira pukul 15.38 WIB, Ribka mengirim kontak via chat WA, sebuah nomor yang diberi nama Ko Halim, yang disertai nya keterangan bahwa nomor itu adalah pemilik mobil dan perintah supaya korban dapat berurusan langsung kepada Halim.

“Beliau ini pemilik mobil yang laka ini tapi kerja sama dengan pemilik PT Bintang Trans Kurniawan, makanya beliau yang maju ngurusin mobilnya.”

Korban menghubungi Halim, pukul 17.21 WIB. Bukannya membahas soal kepastian kompensasi dan kapan mobil selesai diperbaiki, Halim malah membahas pekerjaan korban sebagai wartawan. Halim mengaku kalau dia juga sebagai wartawan PWI Lampung. Namun, nyatanya Wirahadikusumah (ketua PWI Lampung) mengaku tak mengenalnya.

Kembali membahas terkait kompensasi dan kepastian perbaikan, Halim dengan santainya menyuruh korban kembali berkomunikasi dengan Ribka. Hingga 14 Juli 2025, permintaan berjumpa dengan pimpinan perusahan belum juga terealisasi. Alih-alih berjumpa pimpinan, korban malah diminta menandatangani surat damai.

“Bos saya bilang, anda ke kantor dulu selesaikan semua urusan termasuk surat damai baru ketemu dengan beliau. Make sure saja ke bos saya kalau enggak percaya atau engga terima.”

“Bukan begitu mba, untuk surat damai itu kita kaji bareng dulu, yg penting mobil saya itu diselesaikan dulu, saya pastikan saya tanda tangani surat damai itu, karena dari awal niat saya supaya diselesaikan dengan baik saja, secara kekeluargaan, kalau dah ketemu koh halim kan biar semua jadi klir”.

“Gk bisa pak, surat damai harusnya dibuat saat kita sepakat berdamai. Tanggung jawab kami memperbaiki mobil anda sudah jalan setengah, harusnya surat ini di buat sebelum mobil dibenerin (saat biaya perbaikan mobil di kirim ke bengkel) tapi karena posisi anda saat itu jauh oke kami terima surat damai di buat saat di bandar lampung. Sekarang kan udah gak ada yg menghalangi lagi, jadi surat damai seharusnya bisa dibuat hari ini.”

Baca Juga :  H. Iyos Somantri - Zaenul No Urut 1 dan H. Asep Japar dan H. Andreas No Urut 2 Pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

“Yaudah masukin aja dulu ke bengkel airbag, setelah tahu estimasi biaya dan kepastian perbaikan baru kita bicara surat damai.”

“Saya pastikan saya maunya memang berdamai secara kekeluargaan, kita ini orang sumatera sangat menghormati perdamaian.”

“Pegang omongan saya, kita idup di Lampung, punya piil, pastikan kita berdamai secara kekeluargaan.”

“Apa beda nya buat surat damai dulu baru ke bengkel pak?”

“Ya kalo secara kekeluargaan harusnya bisa langsung buat surat damai dong.”

“Coba kirim aja dulu mba formatnya, saya juga masih ada yang dikerjakan, dan lagi nunggu kendaraan kawan jemput saya.”

Ribka akhirnya mengirim file “surat perjanjian damai” via WhatsApp yang isinya dinilai sepihak, hanya melibatkan Roby sebagai supir, tanpa ada nama direktur perusahaan (Roni Kurniawan). Korban juga meminta pihak pertama menggaransi perbaikan mobil selama 6 bulan, sejak mobil selesai diperbaiki, karena diketahui sparepart berasal dari barang copotan, serta menambah uang kompensasi sebesar Rp 6 juta.

Rupanya tambahan yang diajukan korban, tanpa adanya basa-basi, semuanya ditolak secara mentah-mentah oleh pihak perusahaan. Bahkan, Halim pun seolah lepas tangan, dan meminta korban membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Jadi saya pikir sudah dari pada berdebat bro sudah selesaikan saja, mau sat laka mana biar sama-sama enak. Biar kamu merasa adil ya saya juga males ngurusin beginian”.

“Bro kmu diskusi sama anak buah saya aja ya males sy mikirin bgni krn gak ada beres nya”.

“Udh langsung ke rika aj bro sy capek ngurusin yg banyak ini itu  jadi langsung ke rika aj”.

Pada 15 Juli 2025, korban mendapat kabar bahwa mobil Suzuki X-Over sudah dibawa oleh Roby masuk ke Bangkel Central Urip Sumoharojo, Bandarlampung.

Mendengar kabar itu, korban ke Bengkel Central, pada 16 Juli 2025, korban mendapati mobil jauh dari kondisi sebelumnya: body depan tidak senter, fog lamp (kiri-kanan) tidak hidup dan oblak (goyang), suara mesin kasar dan cepat panas, sambungan bamper dan tutup kap tidak rapi, renggang, dan tidak rekat, dibagian bawah bamper tidak tersambung dan ada yang pecah, serta klakson diganti tidak standar.

Hinggal 18 Juli 2025, pihak perusahaan dinilai lepas tangan tidak akan melanjutkan proses perbaikan airbag. Ditemani Hanafi Sampurna, korban Aprohan kembali mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan berharap bertemu dengan pimpinan perusahan dan memastikan kelanjutan perbaikan.

Lagi-lagi, korban hanya bertemu admin Ribka, dengan lagak menantang, dan berdasarkan instruksi pimpinan, pihaknya menolak bertemu dengan korban dan menyatakan siap permasalahan ini diproses secara hukum.

Akhirnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan, perkara ini tercatat dalam surat tanda penerima laporan dengan nomor pengaduan 50.

Penulis : jun

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Jadi Narsum Seminar UMKM Nasional, Maryono Sampaikan Pengembangan UMKM Kota Tangerang
Jelang Berlaga ke Malaysia Open, Tim Sepak Bola KONI Allstar U-15 Jalani Uji Coba Terakhir
Apresiasi Pembangunan di Cipondoh Indah, Christian Lois: Perlu Penataan Jalan dan Sinergi Berkelanjutan Antar Kelurahan
Musyawarah Besar dan Pelantikan Ketua Umum Baru BSD Adventure Trail Periode 2025–2028
DPP Partai Golkar Gelar PIK-4 di Kota Tangerang
Sambut HUT ke -80 RI, 600 Personel Gabungan Gelar Aksi Bersih-Bersih Ciliwung
Perdana se-Jabodetabek, Menteri LH: Siap Dukung Penuh Satgas Langit Biru Kota Tangerang
Polisi Tangkap Seorang Pria Asal Panaragan Jaya yang Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Jadi Narsum Seminar UMKM Nasional, Maryono Sampaikan Pengembangan UMKM Kota Tangerang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Jelang Berlaga ke Malaysia Open, Tim Sepak Bola KONI Allstar U-15 Jalani Uji Coba Terakhir

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:41 WIB

Apresiasi Pembangunan di Cipondoh Indah, Christian Lois: Perlu Penataan Jalan dan Sinergi Berkelanjutan Antar Kelurahan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:41 WIB

Musyawarah Besar dan Pelantikan Ketua Umum Baru BSD Adventure Trail Periode 2025–2028

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:38 WIB

DPP Partai Golkar Gelar PIK-4 di Kota Tangerang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Perdana se-Jabodetabek, Menteri LH: Siap Dukung Penuh Satgas Langit Biru Kota Tangerang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polisi Tangkap Seorang Pria Asal Panaragan Jaya yang Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA RI

Berita Terbaru

News

DPP Partai Golkar Gelar PIK-4 di Kota Tangerang

Sabtu, 9 Agu 2025 - 21:38 WIB