KP3 Minta KPU Purwakarta Teliti Dalam Memeriksa Dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Beredarnya isyu tentang adanya dugaan Ijazah Paket Persamaan
milik salah seorang calon kontestan Kepala Daerah pada perhelatan Pilkada Purwakarta 2024 yang keabsahannya diragukan, membuat sorotan mata publik menuju institusi penyelenggara Pilkada

Terkait dengan persoalan tersebut sebagai Organisasi perkumpulan Komunitas masyarakat Pemerhati yang Peduli terhadap dunia Pendidikan (KP3) meminta penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Purwakarta agar lebih teliti memeriksa berkas persyaratan dokumen Paslon Kepala Daerah

Ketua KP3 Purwakarta, Riyad Abdul Hanan.SH kepada DimensiNews.co.id Minggu (8/9/2024), mengatakan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terlepas ada tidaknya indikasi dugaan Ijazah Persamaan Calon Kepala Daerah yang diragukan keabsahannya, yang jelas Penyelenggara Pilkada harus waspada dan berintregritas, karena jika terjadi pembiaran maka pihak pertama yang dituntut melakukan pembohongan adalah KPU, karena Saat ini mata publik mulai awas untuk mengulitinya,
penyelenggara Pilkada harus transparan dan akuntabel,” Kata Riyad

Baca Juga :  Pengadaan Barang dan Jasa di Sudin Pemuda dan Olahraga Disorot

Riyad Abdul Hanan, yang juga salah seorang pengacara di Purwakarta, meminta KPU Purwakarta sebagai penyelenggara Pilkada harus meneliti dan memverifikasi berkas dokumen persyaratan calon dengan jujur dan tidak terseret pada objek yang akan dicurigai nantinya

Apabila KPU Purwakarta meloloskan calon yang dokumennya diragukan atau tidak valid, implikasinya dapat terkena delik atau tuntutan hukum, terutama jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan atau regulasi Pemilu.

Dan hal yang mungkin terjadi adalah :
tuntutan Administratif dimana Calon lain yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi, untuk menuntut pembatalan keputusan KPU terkait penetapan calon

Serta akan adanya tanggung jawab pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang signifikan, Anggota KPU dapat dikenakan pasal pidana,terutama terkait pelanggaran Integritas dan Netralitas dalam proses Pemilu, hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan KUHP

Baca Juga :  Kota Tangerang Kini Punya Terminal Bandara Khusus Haji Dan Umrah 

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, KPU Purwakarta harus sangat berhati-hati dan jujur, dalam meneliti dan menelisik dokumen serta persyaratan calon.

Apabila terdapat keraguan terkait validitas dokumen calon, maka harus melakukan verifikasi menyeluruh. Untuk menghindari potensi masalah hukum, atau tuduhan pelanggaran di kemudian hari.

Proses ini mencakup memastikan keaslian dokumen, validitas rekam jejak. Serta kelayakan calon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, KPU juga harus transparan dalam proses seleksi dan penetapan calon. Sehingga setiap tahapan dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan, jika ada pihak yang mengajukan keberatan.

Dengan langkah ini, KPU Purwakarta dapat menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada, serta bisa menghindari potensi masalah yang akan timbul akibat dugaan pelanggaran administratif atau pidana, Pungkas Riyad.(AsBud)

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru