TUBABA LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap cucu tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi menjelaskan, pelaku berinisial SR (56), warga Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Sementara korban berinisial DN (12), warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paman korban kemudian menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku membantah dan justru marah.
Karena merasa ada kejanggalan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa yang kemudian menyarankan agar kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Tubaba dan Polsek Tumijajar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Rls
Editor : Red
Sumber Berita : Humas polres tubaba
































