LHP BPK 2024: Rp 468 Juta Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Purwakarta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 kembali membuka dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Purwakarta. Dalam temuan tersebut, tercatat belanja perjalanan dinas senilai Rp 468.605.867 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Rinciannya, BPK mengungkap beberapa kejanggalan, antara lain:

  • Fasangwas – Fasilitas dan Konsultasi: Rp 388.253.399 tanpa satu pun bukti pertanggungjawaban.
  • Fasangwas – Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD: Rp 37.569.118 dicairkan dua kali untuk kegiatan yang sama.
  • Bagian Umum Setwan: Rp 41.857.359 tanpa bukti pertanggungjawaban, ditambah Rp 926.000 yang dicairkan ganda.
Baca Juga :  Sambut PAUD, Maryono: Motivasi Generasi Penerus Mengenal Pemerintahan Sejak Dini

Temuan tersebut menegaskan lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana perjalanan dinas DPRD, bahkan terkesan diperlakukan layaknya dana pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Agus M. Yasin menegaskan bahwa secara struktural, Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran (PA) tidak bisa lepas dari tanggung jawab. “Di bawahnya, PPK dan bendahara wajib bertanggung jawab atas pencairan dan kelengkapan bukti. Namun, jika terbukti pimpinan maupun anggota DPRD ikut menikmati perjalanan dinas tanpa pertanggungjawaban, maka tanggung jawab moral dan hukum juga melekat pada mereka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Maryono Kasih Wejangan kepada 10 Capaska Terpilih Jelang Seleksi Tingkat Provinsi dan Nasional

Agus menambahkan, konsekuensi dari temuan BPK bukan hanya pengembalian kerugian ke kas daerah, tetapi bisa berlanjut ke ranah hukum. “Jika terdapat unsur kesengajaan, kasus.

Penulis : asbud

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB