JAKARTA — Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah memimpin rapat koordinasi pimpinan kota sekaligus melakukan peninjauan langsung terhadap aset lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 65 hektare yang selama ini difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Kegiatan tersebut digelar di Pos RW 07 Kelurahan Kamal, Selasa (6/1).
Rapat koordinasi ini melibatkan jajaran pimpinan dan perangkat daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan Holi Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Imron Syahrin, Kasatpol PP Jakarta Barat Heri Purnama, Plt Camat Kalideres Raditian Ramajaya, Lurah Kamal Edi Sukarya, Lurah Pegadungan Anugerah Sholihah Susilo, serta perwakilan sejumlah suku dinas teknis. Hadir pula tokoh masyarakat serta pengurus RT dan RW setempat.
Di sela peninjauan, Iin Mutmainnah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama unsur terkait mengenai rencana relokasi warga yang menempati lahan aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan SHP Nomor 484/Tegal Alur dengan luas mencapai 65 hektare.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil diskusi dan kesiapan di lapangan, proses menuju pelaksanaan sudah sekitar 90 persen. Secara prinsip tinggal memantapkan kembali agar berjalan tertib dan sesuai rencana,” ujar Iin.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, ia meminta agar dibuatkan laporan terperinci oleh bagian pembangunan dan lingkungan hidup (PLH), mulai dari tahapan pra-pelaksanaan, hari pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.
“Pelaksanaan ditetapkan pada 17 Maret 2026. Maka sejak sekarang linimasa kegiatannya harus jelas. Terkait relokasi, Sudis PRKP telah menyiapkan beberapa opsi rumah susun, baik yang terdekat maupun alternatif jika kapasitas terbatas,” katanya.
Poin kedua, Iin menyoroti kesiapan hunian rumah susun yang akan ditempati warga terdampak. Ia menegaskan bahwa kesiapan tidak hanya sebatas ketersediaan unit, namun juga kondisi unit yang layak huni.
“Pastikan rusun dalam kondisi bersih, siap pakai, dan tidak ada barang tertinggal dari penghuni sebelumnya. Lingkungan rusun juga harus nyaman, karena relokasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian fungsi lahan TPU dan pengamanan aset daerah,” tegasnya.
Poin ketiga, lanjut Iin, berkaitan dengan dukungan logistik dan sosial. Ia meminta Suku Dinas Sosial Jakarta Barat menyiapkan personel serta armada angkut untuk membantu proses pemindahan warga, termasuk perhatian khusus bagi kelompok rentan.
“Data sementara ada sekitar 200 jiwa, terdiri dari 25 balita, 30 lansia, dan satu warga disabilitas yang membutuhkan kursi roda. Semua harus terlayani dengan baik. Saya juga minta Sudin Kesehatan hadir untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis H-1 sebelum relokasi,” jelasnya.
Usai rapat koordinasi, Wali Kota Jakarta Barat bersama jajaran meninjau langsung lahan aset Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kamal dan Pegadungan yang akan dikembalikan fungsinya sebagai Tempat Pemakaman Umum.
Penulis : Rls
Editor : HL
































