JAKARTA, DUADIMENSI. COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menurutnya, sosialisasi agar ASN netral dalam Pilkada sudah dilakukan. Sosialisasi itu termasuk dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Bawaslu.
“Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menpan-RB dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan,” kata Tito pada wartawan Jakarta, (25/11/2024).
ADVERTISEMENT
![ads](https://duadimensi.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241222_101231.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kapolri itu mengingatkan pada seluruh ASN bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai, maka merupakan suatu kewajiban untuk menjaga netralitas.
Dalam tahapan ini, Tito menekankan adanya pihak yang menjadi wasit yakni Bawaslu. Maka Bawaslu pun dinilai berwenang menindak tegas setiap ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya di Pilkada.
“Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi.Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka Bupati/Walikota, Gubernur, Mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan,” Tegas Tito
Untuk diketahui pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. Sebanyak 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada tahun 2024