PURWAKARTA – Surat pemberitahuan keberadaan legalitas resmi yang dilayangkan Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) mendapat respon positif dari Kepala kejaksaan Negri Purwakarta, Dr.Martha Parulina Berliana SH.MH
Melalui Kasie Intel Febrianto Ary Kustiawan, SH.M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta mengundang jajaran pengurus KP3 untuk bertemu langsung sekaligus mengulas tentang kegiatan yang menjadi skala perioritas KP3, Kamis (19/12/2024)
Pengurus KP3 memenuhi undangan datang ke kantor Kejari Purwakarta dipimpin langsung Ketua Riyad Abdul Hanan.SH, didampingi Sekertaris Agus M Yasin, Bendahara A.Budiman, dan Humas Aan S Monna, kedatangan pengurus KP3 di sambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr.Martha Parulina Berliana SH.MH beserta para Kasie Kejari Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta sangat apresiasi dengan hadirnya KP3 yang memberikan pendampingan dan pengayoman kepada dunia pendidikan agar sekolah bisa menjalankan fungsinya dengan baik, disela diskusi Dr.Martha Parulina Berliana SH.MH mengatakan,
” Saya merasa senang dengan hadirnya Komunitas KP3 ini, apalagi sudah lengkap secara administrasi segala sesuatu nya, mari kita bersinergi agar Program Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia emas bisa tercapai,
Saya titip pesan, hadirnya KP3 harus bisa memberikan kenyamanan bagi dunia pendidikan, jangan malah jadi sebaliknya, dan jangan KP3 dimanfaatkan untuk mencari keuntungan agar mendapatkan sesuatu dengan melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kajari
Sementara Ketua KP3 Riyad Abdul Hanan.SH meminta Kajari Purwakarta untuk memasifkan lagi program Jaksa masuk Sekolah, di mana program itu sangat penting untuk memberikan edukasi pencerahan hukum baik bagi Kepala sekolah, Guru dan Anak Didik
” Program yang sudah ada di kejaksaan seperti Jaksa masuk sekolah harus dimasif kan lagi, Karna selama ini KP3 menilai dilapangan banyak Kepsek dan guru yang ketakutan ketika menghadapi oknum oknum tertentu yang datang mengganggu kesekolah untuk mendapatkan sesuatu,
Sekolah menjadi sasaran Karna ada anggaran BOSP dan BOPD dari Pemerintah Pusat dan Daerah, padahal anggaran tersebut belumlah bisa meng cover semua kebutuhan sekolah, dan mekanisme juklak juknis tentang pencairan dan penggunaan anggarannya sudah jelas,
Jadi berikan lah ruang untuk sekolah sebagai tempat menuntut ilmu anak – anak kita, tempat proses belajar mengajar tanpa adanya intimidasi dari pihak oknum yang ingin mencari keuntungan dengan dalih ini itu, yang ujung ujung minta duit untuk kepentingan pribadi,” Pungkas Riyad
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis