Menang Di Dua Tingkat Peradilan, Ahli Waris Pemilik Lahan Yang Ditempati SMP N 1 Babakan Cikao, Tunggu Solusi Terbaik Dari Pemkab

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Ahli waris keluarga H.Kartim Bin Saipan pemilik sah atas lahan yang ditempati Sekolah SMP N 1 Babakan Cikao, tetap menunggu solusi terbaik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, tanpa harus mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah tersebut.

Sejak dari awal proses gugatan sampai ada putusan yang memenangkan Penggugat atas lahan seluas 8.200 Meter persegi dari Pengadilan Negri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung, ahli waris tetap memberikan ruang kepada pihak SMP N 1 Babakan Cikao untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara nyaman tanpa ada gangguan dari pihak pemilik tanah yang sah, sampai saat ini.

Hal ini dikatakan Penasehat Hukum keluarga H.Kartim Bin Saipan, Imung Hardiman SH.MH kepada beberapa Awak Media di kediaman salah seorang ahli waris, Senin malam (16/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pengadilan telah menetapkan para penggugat sebagai pemilik yang sah atas lahan yang selama ini digunakan untuk sekolah, jadi jelas dalam putusan tersebut tergugat yaitu, Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kepala SMPN 1 Babakan Cikao diminta untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut tanpa syarat.

Baca Juga :  Sinergi Polri, dan Pemkab Tubaba Gotong Royong Bersihkan Seputaran GOR ZA Pagar Alam Kecamatan Tulang Bawang Udik

Tapi kita tetap memberikan ruang komunikasi dan memberikan beberapa opsi yang sifatnya bijak agar tidak mengganggu aktifitas di sekolah itu,” Kata Imung.

Imung Hardiman sebagai kuasa hukum ahli waris berharap, masyarakat tidak termakan isu yang menyudutkan para penggugat sebagai pemilik lahan yang sah, kami tidak merebut dan mengusir penghuni sekolah.

“ Selama proses gugatan, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, tidak ada gembok gembok pagar, ini membuktikan kami tak berniat mengganggu proses pendidikan. Mari kita hadapi ini dengan kepala dingin dan hati yang jernih.

“ Kami sebagai kuasa hukum ahli waris sudah membuka pintu komunikasi dan menawarkan beberapa opsi yang bijak sejak awal, bahkan kami sempat menyarankan appraisal untuk menentukan harga lahan secara profesional. Kami tidak mematok harga tinggi, intinya cari titik temu,” Ujar nya.

Baca Juga :  1.217 Orang Diterjunkan, KKP Bersama TNI dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut

Sementara untuk saat ini pihak tergugat Pemkab Purwakarta melanjutkan proses hukum ini ketingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan melayangkan memori Kasasi agar MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Upaya hukum tergugat di MA sudah tidak mengandalkan kuasa hukum dari Pemkab lagi, kini Pemkab menunjuk Pengacara Marwan Iswandi sebagai kuasa hukum untuk gugatan di kasasi nanti.

Menanggapi hal ini pihak ahli waris tidak gentar sedikitpun, melalui Kuasa Hukum penggugat Imung Hardiman SH.MH dan Rekan, Penggugat sudah melayangkan pula Kontra Memori Kasasi ke MA.

” Kita sudah siap, dengan langkah upaya hukum yang di tempuh tergugat, semua sudah kita persiapkan dengan matang untuk sidang di MA, kita yakin Mahkamah Agung akan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” Pungkas Imung.

Penulis : Asbud

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB