PURWAKARTA – Ahli waris keluarga H.Kartim Bin Saipan pemilik sah atas lahan yang ditempati Sekolah SMP N 1 Babakan Cikao, tetap menunggu solusi terbaik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, tanpa harus mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Sejak dari awal proses gugatan sampai ada putusan yang memenangkan Penggugat atas lahan seluas 8.200 Meter persegi dari Pengadilan Negri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung, ahli waris tetap memberikan ruang kepada pihak SMP N 1 Babakan Cikao untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara nyaman tanpa ada gangguan dari pihak pemilik tanah yang sah, sampai saat ini.
Hal ini dikatakan Penasehat Hukum keluarga H.Kartim Bin Saipan, Imung Hardiman SH.MH kepada beberapa Awak Media di kediaman salah seorang ahli waris, Senin malam (16/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pengadilan telah menetapkan para penggugat sebagai pemilik yang sah atas lahan yang selama ini digunakan untuk sekolah, jadi jelas dalam putusan tersebut tergugat yaitu, Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kepala SMPN 1 Babakan Cikao diminta untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut tanpa syarat.
Tapi kita tetap memberikan ruang komunikasi dan memberikan beberapa opsi yang sifatnya bijak agar tidak mengganggu aktifitas di sekolah itu,” Kata Imung.
Imung Hardiman sebagai kuasa hukum ahli waris berharap, masyarakat tidak termakan isu yang menyudutkan para penggugat sebagai pemilik lahan yang sah, kami tidak merebut dan mengusir penghuni sekolah.
“ Selama proses gugatan, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, tidak ada gembok gembok pagar, ini membuktikan kami tak berniat mengganggu proses pendidikan. Mari kita hadapi ini dengan kepala dingin dan hati yang jernih.
“ Kami sebagai kuasa hukum ahli waris sudah membuka pintu komunikasi dan menawarkan beberapa opsi yang bijak sejak awal, bahkan kami sempat menyarankan appraisal untuk menentukan harga lahan secara profesional. Kami tidak mematok harga tinggi, intinya cari titik temu,” Ujar nya.
Sementara untuk saat ini pihak tergugat Pemkab Purwakarta melanjutkan proses hukum ini ketingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan melayangkan memori Kasasi agar MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Upaya hukum tergugat di MA sudah tidak mengandalkan kuasa hukum dari Pemkab lagi, kini Pemkab menunjuk Pengacara Marwan Iswandi sebagai kuasa hukum untuk gugatan di kasasi nanti.
Menanggapi hal ini pihak ahli waris tidak gentar sedikitpun, melalui Kuasa Hukum penggugat Imung Hardiman SH.MH dan Rekan, Penggugat sudah melayangkan pula Kontra Memori Kasasi ke MA.
” Kita sudah siap, dengan langkah upaya hukum yang di tempuh tergugat, semua sudah kita persiapkan dengan matang untuk sidang di MA, kita yakin Mahkamah Agung akan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” Pungkas Imung.
Penulis : Asbud
Editor : Spn
Sumber Berita : duadimensi.com