PURWAKARTA – Aset Desa tanah bengkok milik Desa Cianting Utara yang luasnya 8 Ribu Meter Persegi, diduga raib tak jelas keberadaannya.
Beberapa nara sumber yang ditemui Wartawan, mengatakan, bahwa tanah bengkok Desa Cianting Utara telah di tukar (Ruilslag) dengan tanah milik Yayasan Asabri, akan tetapi surat dan dokumentasi Ruilslag nya tidak ada bahkan letak tanah yang di tukar nya pun tidak jelas dimana letaknya.
Dari hasil penelusuran ditemukan juga bahwa, jumlah luas tanah Bengkok aset Desa Cianting Utara yang tercatat di Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kab.Purwakarta tercatat 3.300 Meter Persegi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan catatan yang ada di fail dokumen aset yang ada di Desa Cianting Utara disana tertulis luas tanah Darat bengkok seluas 2.026 Meter Persegi, sehingga dengan adanya perbedaan data ini diduga tanah bengkok yang menjadi aset Desa sudah hilang.
Ketika dihubungi lewat sambungan selulernya Kepala Desa Cianting Utara Imam Tabroni, Kamis, (28/8/2025) mengatakan.
” Kepala Desa dan perangkat Desa Cianting Utara yang sekarang tidak mengetahui sama sekali, dimana posisi, letak tanah Bengkok hasil Ruilslag dengan Yayasan Asabri tersebut, dan ketika saya menjabat sebagai kepala desa tidak ada serah terima aset desa berupa tanah bengkok,” Ujar Imam.
Lebih jauh imam menerangkan,” mungkin mantan Sekdes terdahulu yang berinisial IS, dan EH yang sekarang menjabat Bamusdes mengetahui tentang aset Desa tanah Bengkok Desa Cianting Utara ini, saya benar benar gak tahu,” Tegas Kepala Desa.
Dugaan tanah Bengkok Desa Cianting Utara berpindah tangan secara ilegal, kini sudah bukan menjadi rahasia lagi, karena DPMD Kab.Purwakarta beberapa waktu lalu sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak, namun sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.
Untuk itu kepada Penegak hukum yang berwenang agar segera bertindak, melakukan penyelidikan, karena kemungkinan telah terjadi dugaan penggelapan tanah Bengkok sebagai aset Desa.
Tanah bengkok tidak boleh dipindah tangankan atau diperjual belikan kepada pihak lain, atau dialih fungsikan secara sepihak, sebagai mana diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku, jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Ruilslag tanah bengkok dengan pihak ketiga dapat diperbolehkan, namun harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tukar – menukar (Ruilslag) hanya dapat dilakukan dengan alasan yang jelas dan melalui prosedur yang sah, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Proses Ruilslag harus didokumentasikan secara lengkap, termasuk berita acara, sertifikat tanah pengganti, dan perjanjian tertulis yang sah, serta tanah atau aset pengganti harus memiliki nilai dan manfaat yang setara atau mempunyai nilai lebih untuk kepentingan Desa.
Ruilslag tidak boleh dilakukan jika merugikan Desa, apa lagi melibatkan kepentingan pribadi, itu jelas melanggar hukum, dan jika proses Ruilslag dilakukan tanpa mengikuti prosedur, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi pidana.
Bisa di jerat dan dapat didakwa sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu pemindahan barang milik Negara/Daerah (termasuk aset desa) yang dialihkan tanpa prosedur sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban administratif atau pidana sesuai ketentuan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Intinya, pemindahan aset Desa tanpa izin itu termasuk pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana korupsi, serta berdampak pada penghentian jabatan, atau penggantian kerugian terhadap Desa, oleh karena itu, pengelolaan aset Desa harus dilakukan secara Transparan, Akuntabel, dan sesuai Prosedur.
Penulis : asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com