Motor Plat Merah Pemdes Tayem Barat Diduga Disalah Gunakan Untuk Kepentingan Pribadi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP – Sebuah kendaraan bermotor berplat merah nomor polisi R 6840 XB diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa Tayem Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.

Sejumlah awak media pada hari Sabtu ( 23-03-2024)melihat dan menyaksikan sendiri sepeda motor yang dibeli dari anggaran APBD Kabupaten Cilacap tersebut diduga di pakai untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa Tayem dari unsur kewilayahan tersebut yaitu untuk kendaraan mencari rumput ke daerah Ciporos untuk pakan ternak pribadi.

Adanya hal tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan salah satunya dari aktifis Cilacap yang enggan disebutkan namanya yang menyampaikan bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dijerat dengan pidana korupsi, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Pasal ini dapat diterapkan karena adanya unsur kesempatan atau sarana yang merugikan keuangan negara.” Ungkapnya

Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono, A.P., M.M. saat dihubungi awak media melalui whatshapnya mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas tidak boleh dipake untuk kepentingan pribadi. ” ujarnya

Baca Juga :  Piala Presiden 2024 Gelar Malam Apresiasi Berikan Sejumlah Penghargaan

Penggunaan sepeda motor berplat merah milik pemdes Tayem yang digunakan oleh oknum perangkat desa Kadus tersebut merupakan contoh kecil dugaan – dugaan pelanggaran hukum oleh aparatur pemerintahan desa di kabupaten Cilacap

IDispermades Kabupaten Cilacap memberikan himbauan kepada seluruh desa di Kabupaten Cilacap mengalokasikan anggaran di APBDes untuk pemberdayaan masyarakat dibidang hukum dengan membentuk POSBAKUM ( Pos Bantuan Hukum) di setiap desa di Kabupaten Cilacap agar semakin banyak Keluarga yang sadar hukum sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran hukum di masyarakat desa.Harapnya

Penulis : Sangidun

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah
PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah
Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD
Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai
Wakil Bupati Madina Kunjungi korban kebakaran di Desa Sibaruang
Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3
Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 21:31 WIB

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 September 2025 - 21:23 WIB

Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai

Selasa, 2 September 2025 - 21:19 WIB

Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3

Selasa, 2 September 2025 - 11:18 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Selasa, 2 September 2025 - 11:16 WIB

Tambah 23 Ribu Sambungan Baru,  Sachrudin: Layanan Air Bersih Harus Jangkau Semua Warga Kota Tangerang

Berita Terbaru

News

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB

News

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB