CILACAP – Sebuah kendaraan bermotor berplat merah nomor polisi R 6840 XB diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa Tayem Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.
Sejumlah awak media pada hari Sabtu ( 23-03-2024)melihat dan menyaksikan sendiri sepeda motor yang dibeli dari anggaran APBD Kabupaten Cilacap tersebut diduga di pakai untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa Tayem dari unsur kewilayahan tersebut yaitu untuk kendaraan mencari rumput ke daerah Ciporos untuk pakan ternak pribadi.
Adanya hal tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan salah satunya dari aktifis Cilacap yang enggan disebutkan namanya yang menyampaikan bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dijerat dengan pidana korupsi, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Pasal ini dapat diterapkan karena adanya unsur kesempatan atau sarana yang merugikan keuangan negara.” Ungkapnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono, A.P., M.M. saat dihubungi awak media melalui whatshapnya mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas tidak boleh dipake untuk kepentingan pribadi. ” ujarnya
Penggunaan sepeda motor berplat merah milik pemdes Tayem yang digunakan oleh oknum perangkat desa Kadus tersebut merupakan contoh kecil dugaan – dugaan pelanggaran hukum oleh aparatur pemerintahan desa di kabupaten Cilacap
IDispermades Kabupaten Cilacap memberikan himbauan kepada seluruh desa di Kabupaten Cilacap mengalokasikan anggaran di APBDes untuk pemberdayaan masyarakat dibidang hukum dengan membentuk POSBAKUM ( Pos Bantuan Hukum) di setiap desa di Kabupaten Cilacap agar semakin banyak Keluarga yang sadar hukum sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran hukum di masyarakat desa.Harapnya
Penulis : Sangidun
Editor : Hery Lubis