KOTA TANGERANG – Dalam rangka mendukung Operasi Pekat Jaya 2026, jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menegaskan komitmennya memberantas penyakit masyarakat dengan menertibkan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.53 WIB, berlokasi di Jalan Telaga Biru II, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 26 botol minuman keras jenis ciu yang diduga merupakan miras oplosan dengan kadar alkohol tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial E.P. (26) yang diduga kuat sebagai pelaku penjualan miras ilegal. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 merupakan langkah strategis kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan secara terpadu untuk menekan peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, serta berbagai penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Jauhari.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan dan keresahan warga.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan botol miras yang disimpan untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, polisi menerapkan Pasal 424 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun serta denda kategori II.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus digelar secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penulis : abdul
Editor : pjm
































