TULANG BAWANG BARAT— Dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman kekerasan, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tubaba.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/79/III/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tertanggal 15 Maret 2025. Kejadian bermula di sebuah perkebunan singkong di Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, korban yang diketahui berinisial WA (34), warga setempat, mengalami ancaman kekerasan oleh pelaku yang membawa senjata tajam.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (59), yang merupakan seorang buruh warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah golok panjang sekitar 40 cm berwarna hitam, yang digunakan saat mengancam korban,” ungkap Iptu Tosira, Rabu (14/05/2025).
Menurutnya, tindakan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
“Pelaku kini sudah kami tahan di Polres Tubaba dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tubaba,” tambahnya.
Polres Tubaba mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat.
Penulis : Jun
Editor : Spn
Sumber Berita : duadimensi.com