PURWAKARTA – Sebanyak 417 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tepatnya di bantaran saluran irigasi Wilayah RW 04, Kampung Tegal Junti, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan / Kabupaten Purwakarta, dibongkar Pemkab, Rabu (11/6/2025).
Bangunan yang berdiri menempati tanah milik Negara di bantaran sepanjang aliran irigasi tersebut, diantaranya rumah hunian warga, tempat usaha, tempat ibadah, pos lembaga swadaya masyarakat, ada juga kandang ternak yang di buat warga.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, mengatakan, ” penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai dan irigasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Purwakarta memiliki keistimewaan alam, termasuk sungai dan pohonnya. Kita ingin mengembalikan itu, karenanya, bangunan liar yang berdiri di pinggir sungai ditertibkan,” kata Om Zein di lokasi pembongkaran.
Menurutnya, Penertiban ini dilakukan atas dasar nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Perum Jasa Tirta II, seluruh bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tidak akan diberikan kompensasi.
“Ini tanah negara. Tidak ada istilah ganti rugi bagi yang mendirikan bangunan secara ilegal. Justru negara sedang mengambil kembali haknya,” ujar Om Zein.
Bupati juga menerangkan, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Daerah telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Respons masyarakat dinilai cukup kooperatif.
Meski baru peringatan kedua, masyarakat sudah bersedia membongkar sendiri, dengan gotong royong serta kesadaran warga untuk menjaga lingkungan,” ucapnya.
Untuk diketahui, penertiban dimulai dari wilayah Tegaljunti dan akan dilanjutkan di sepanjang aliran sungai lainnya di Purwakarta. Pemerintah menargetkan kawasan irigasi Suplesi Kamojing bersih dari bangunan liar agar fungsi saluran air kembali optimal.
Sementara itu, Manager Operasi dan Pemeliharaan Unit Wilayah II Perum Jasa Tirta II, Sugeng Riyanto menegaskan, seluruh bangunan yang dibongkar di atas lahan milik negara yang dikelola Perum Jasa Tirta II, tidak akan ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik bangunan.
“Lahan ini merupakan aset negara. Mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada kompensasi yang kami berikan,” ujar Sugeng di lokasi penertiban
Dijelaskannya, sebagian warga pernah membayar sejumlah biaya kepada Perum Jasa Tirta II, namun, pembayaran tersebut bukanlah bentuk retribusi atau sewa lahan.
Akan tetapi, bagian dari mekanisme Surat Perjanjian Pengamanan Lahan atau SPPL, sebuah upaya pengamanan penggunaan lahan yang tidak memberikan hak kepemilikan.
“Besaran SPPL ditentukan berdasarkan SK Direksi, disesuaikan dengan luas dan peruntukan lahan. Misalnya, untuk lahan pertanian seluas 100 meter persegi, biayanya sekitar Rp50 ribu. Sementara untuk bangunan bisa mencapai Rp500 ribu,” ucapnya.
Dalam proses penertiban ini, PJT II mencatat ada sekitar 417 bangunan yang berdiri di sepanjang sepadan irigasi, baik di sisi kanan maupun kiri saluran.
Penertiban mencakup saluran sepanjang kurang lebih empat kilometer, dari titik Bangun Serah Guna (BSG) 16 hingga Bangun Serah Kelola (BSK) 7.
“Ada bangunan yang bersifat permanen, bahkan beberapa di antaranya memiliki sertifikat. Namun tetap, lahan tersebut merupakan milik negara. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPN Purwakarta, untuk menangani hal ini,” kata Sugeng.
Sugeng mengakui bahwa penertiban ini menuai pro dan kontra di lapangan, namun hingga saat ini, situasi tetap kondusif dan proses penertiban berjalan lancar.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Perum Jasa Tirta II untuk mengamankan aset negara dan mengoptimalkan fungsi saluran irigasi, yang sangat vital bagi pengairan lahan pertanian di wilayah Purwakarta dan sekitarnya,” Pungkas Sugeng.
Penulis : Asbud
Editor : Spn
Sumber Berita : duadimensi.com