JAKARTA – Keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Outer Ring Road (OLR) Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan. Selain melanggar aturan tata ruang, bangunan tersebut diduga menjadi pusat aktivitas terminal bayangan yang merugikan masyarakat dan negara.
Bangunan-bangunan itu disebut digunakan sebagai lokasi praktik penjualan tiket oleh oknum agen dan PO bus antarkota. Aktivitas ini tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menutup fungsi saluran air serta merampas hak pejalan kaki karena trotoar dan badan jalan ikut dikuasai.
“Bangunan liar ini sudah lama berdiri dan dijadikan tempat aktivitas calo tiket terminal bayangan. Parahnya, berdiri tepat di atas saluran air,” ujar Samsir, warga Kayu Besar, saat ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat pemerintah.
Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut seolah luput dari penindakan, meski dampaknya nyata dirasakan masyarakat.
“Ini sudah lama terjadi, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Padahal jelas melanggar, bahkan memakan badan jalan dan trotoar. Sekarang fungsi saluran dan fasilitas umum berubah jadi terminal bayangan,” tegasnya.
Samsir bahkan menduga lemahnya penertiban bukan semata persoalan teknis, melainkan terkait komitmen penegakan aturan.
“Kalau mau ditertibkan, sebenarnya mudah. Tinggal serius atau tidak. Atau jangan-jangan praktik ilegal ini sengaja dibiarkan karena ada oknum yang diuntungkan,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Darsuli, SH, MH, seorang aktivis muda sekaligus praktisi hukum. Ia menilai persoalan terminal bayangan di Jakarta Barat merupakan masalah klasik yang terus berulang, terutama saat musim mudik Lebaran.
“Ini masalah tahunan yang tidak pernah tuntas. Padahal solusinya jelas: bongkar bangunan liar yang jadi pusat aktivitas ilegal, lalu tata ulang kawasan menjadi tertib lalu lintas,” kata Darsuli.
Menurutnya, langkah penindakan yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian melalui tilang tidak cukup efektif untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Penindakan parsial seperti tilang tidak akan mengubah keadaan jika tidak ada dukungan penuh dari Pemkot Jakarta Barat. Dishub punya keterbatasan kewenangan, sehingga penertiban tidak menyentuh akar masalah,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya langkah terpadu lintas instansi, termasuk penertiban fisik bangunan liar serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Darsuli juga mendorong adanya investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum di balik maraknya terminal bayangan tersebut.
“Harus ada investigasi serius. Jika terbukti ada oknum yang bermain, siapapun itu harus ditindak tegas. Bongkar semua bangunan liar yang menjadi sarang praktik ilegal ini,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat dalam menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi ruang publik yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya di Jakarta Barat itu tidak hanya terjadi di kawasan Ringroud Cengkareng,tapi juga di kawasan Jembatan Gantung Daan Mogot di Jalan Latumenten dan bergagai tempat lainnya di Jakarta Barat.
“Gubernur harus turun membentuk tim investigasi untuk mengungkap siapa saja oknum yang bermain dibalik terminal bayangan yang kian meresahkan.Dan pak Gunernur jangan langsung percaya pada laporan anak buahnya begitu saja sebelum melakukan investigasi mendalam.Karena kami menduga hal ini sudah terstruktur dan berjamaah sejak lama.Kami sebagai masyarakat sangat mendukung apabila pemerintah akan melakukan perbaikan dalam membagun kota jakarta menuju kota global.”ujarnya
Penulis : Hery Lubis
Editor : Red































