Penasehat Hukum Ahli Waris Pemilik Sah Lahan Yang Ditempati SMP N 1 Babakan Cikao, Jangan Ada Intervensi Terhadap Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Menang di dua tingkat peradilan ahli waris keluarga H.Kartim Bin Saipan pemilik sah atas lahan yang ditempati Sekolah SMP N 1 Babakan Cikao, tetap menunggu solusi terbaik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, meskipun kasus ini akan bergulir ditingkat kasasi di Mahkamah Agung

Terlalu banyak pihak yang berkepentingan sehingga kasus ini mulai ditunggangi dan ada dugaan intervensi politik terhadap proses hukum yang sedang bergulir ditingkat kasasi, termasuk dari Anggota DPR – RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, padahal lingkup tugasnya di bidang perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha (penanaman modal, koperasi, UKM) , dan BUMN.

Sejak dari awal proses gugatan sampai ada putusan yang memenangkan Penggugat atas lahan seluas 8.200 Meter persegi dari Pengadilan Negri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung, pada proses persidangannya berjalan terbuka sesuai rel koridornya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan dihadiri oleh semua pihak yang berperkara, jadi tidak ada itu mafia tanah dan mafia hukum seperti stetmen yang dilontarkan Rieke Diah Pitaloka ketika bersama Bupati Purwakarta Om Zein mengunjungi SMPN 1 Babakan Cikao

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan di Depan SMAN 01 TBT

Hal ini dikatakan Penasehat Hukum keluarga H.Kartim Bin Saipan, Imung Hardiman SH.MH kepada beberapa Awak Media di kediaman salah seorang ahli waris, Rabu (15/10/2025)

” Pengadilan telah menetapkan para penggugat, ahli waris sebagai pemilik yang sah atas lahan yang selama ini digunakan untuk sekolah, jadi jelas dalam putusan tersebut tergugat yaitu, Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kepala SMPN 1 Babakan Cikao diminta untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut tanpa syarat,

Namun demikian ahli waris walaupun sudah pada sepuh, tetap memberikan ruang kepada pihak SMP N 1 Babakan Cikao untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara nyaman tanpa ada gangguan dari pihak pemilik tanah yang sah, sampai saat ini,

Dan ahli waris tetap memberikan ruang komunikasi dan memberikan beberapa opsi yang sifatnya bijak agar tidak mengganggu aktifitas di sekolah itu,” Kata Imung

Imung Hardiman sebagai kuasa hukum ahli waris berharap, masyarakat tidak termakan isu yang menyudutkan para ahli waris sebagai pemilik lahan yang sah, kami tidak merebut dan mengusir penghuni sekolah, kalaupun ada pihak pihak yang peduli terhadap masalah ini ayo ajak kami duduk bareng carikan solusi terbaik di luar proses hukum yang sedang bergulir

Baca Juga :  Perkuat Layanan Kemanusiaan, Pemkot Beri Hibah PMI Rp1,1 Miliar

“ Selama proses gugatan, sampai saat ini kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, tidak ada gembok gembokan pagar, ini membuktikan kami tak berniat mengganggu proses pendidikan. mari kita hadapi ini dengan kepala dingin dan hati yang jernih,

“ Kami sebagai kuasa hukum ahli waris sudah membuka pintu komunikasi dan menawarkan beberapa opsi yang bijak sejak awal, bahkan kami sempat menyarankan appraisal untuk menentukan harga lahan secara profesional. Kami tidak mematok harga tinggi, intinya cari titik temu,” Ujar nya

Untuk masalah memori kasasi yang dilayangkan oleh tergugat ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Ahli waris menegaskan, ” Kita sudah siap, dengan langkah upaya hukum yang di tempuh tergugat, semua sudah kita persiapkan dengan matang untuk sidang di MA, kita yakin Mahkamah Agung akan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” Pungkas Imung.

Penulis : asbud

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru