PURWAKARTA – Menang di dua tingkat peradilan ahli waris keluarga H.Kartim Bin Saipan pemilik sah atas lahan yang ditempati Sekolah SMP N 1 Babakan Cikao, tetap menunggu solusi terbaik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, meskipun kasus ini akan bergulir ditingkat kasasi di Mahkamah Agung
Terlalu banyak pihak yang berkepentingan sehingga kasus ini mulai ditunggangi dan ada dugaan intervensi politik terhadap proses hukum yang sedang bergulir ditingkat kasasi, termasuk dari Anggota DPR – RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, padahal lingkup tugasnya di bidang perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha (penanaman modal, koperasi, UKM) , dan BUMN.
Sejak dari awal proses gugatan sampai ada putusan yang memenangkan Penggugat atas lahan seluas 8.200 Meter persegi dari Pengadilan Negri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung, pada proses persidangannya berjalan terbuka sesuai rel koridornya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan dihadiri oleh semua pihak yang berperkara, jadi tidak ada itu mafia tanah dan mafia hukum seperti stetmen yang dilontarkan Rieke Diah Pitaloka ketika bersama Bupati Purwakarta Om Zein mengunjungi SMPN 1 Babakan Cikao
Hal ini dikatakan Penasehat Hukum keluarga H.Kartim Bin Saipan, Imung Hardiman SH.MH kepada beberapa Awak Media di kediaman salah seorang ahli waris, Rabu (15/10/2025)
” Pengadilan telah menetapkan para penggugat, ahli waris sebagai pemilik yang sah atas lahan yang selama ini digunakan untuk sekolah, jadi jelas dalam putusan tersebut tergugat yaitu, Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kepala SMPN 1 Babakan Cikao diminta untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut tanpa syarat,
Namun demikian ahli waris walaupun sudah pada sepuh, tetap memberikan ruang kepada pihak SMP N 1 Babakan Cikao untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara nyaman tanpa ada gangguan dari pihak pemilik tanah yang sah, sampai saat ini,
Dan ahli waris tetap memberikan ruang komunikasi dan memberikan beberapa opsi yang sifatnya bijak agar tidak mengganggu aktifitas di sekolah itu,” Kata Imung
Imung Hardiman sebagai kuasa hukum ahli waris berharap, masyarakat tidak termakan isu yang menyudutkan para ahli waris sebagai pemilik lahan yang sah, kami tidak merebut dan mengusir penghuni sekolah, kalaupun ada pihak pihak yang peduli terhadap masalah ini ayo ajak kami duduk bareng carikan solusi terbaik di luar proses hukum yang sedang bergulir
“ Selama proses gugatan, sampai saat ini kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, tidak ada gembok gembokan pagar, ini membuktikan kami tak berniat mengganggu proses pendidikan. mari kita hadapi ini dengan kepala dingin dan hati yang jernih,
“ Kami sebagai kuasa hukum ahli waris sudah membuka pintu komunikasi dan menawarkan beberapa opsi yang bijak sejak awal, bahkan kami sempat menyarankan appraisal untuk menentukan harga lahan secara profesional. Kami tidak mematok harga tinggi, intinya cari titik temu,” Ujar nya
Untuk masalah memori kasasi yang dilayangkan oleh tergugat ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Ahli waris menegaskan, ” Kita sudah siap, dengan langkah upaya hukum yang di tempuh tergugat, semua sudah kita persiapkan dengan matang untuk sidang di MA, kita yakin Mahkamah Agung akan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” Pungkas Imung.
Penulis : asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com