KOTA TANGERANG – Kebijakan penertiban bangunan tanpa izin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menuai sorotan. Pasalnya, penindakan terhadap bangunan gardu PLN di Jalan Raya Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, dinilai terkesan tebang pilih dan tidak sejalan dengan upaya mendukung iklim investasi di Kota Tangerang.
Bangunan tersebut diketahui telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, Satpol PP Kota Tangerang tetap melakukan penyegelan dengan alasan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan meminta agar bangunan tersebut dipindahkan.
Kebijakan ini dinilai tidak memberikan solusi yang signifikan serta berpotensi menghambat investasi dan pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reja, salah satu pejabat perusahaan terkait, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan setelah adanya izin dari Kasatpol PP Kota Tangerang.
“Karena sudah ada izin dari Kasatpol PP, bangunan tersebut kami bongkar dan dipindahkan ke bagian belakang,” ujar Reja, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, proses pembongkaran telah dilaporkan ke kantor pusat dan mendapat persetujuan dari instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Tangerang. Sementara itu, papan segel yang sempat terpasang telah diamankan di kantor pusat perusahaan.
“Seluruh proses perizinan telah kami lengkapi dan dilaporkan secara resmi sejak November lalu. Bahkan, dokumentasi berupa video juga tersedia,” tutupnya.
Penulis : Abdul
Editor : Hery Lubis





























