TUBABA LAMPUNG – Sejumlah titik pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga tidak memasang pelang informasi proyek.
Hal itu menuai berbagai spikulasi dari benak masyarakat yang muncul tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam pengelolaan dana desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bukan mensejahterakan kelompok tertentu.
Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, pembangunan tersebut tersebar di beberapa suku (RK) di Tiyuh Margodadi, di antaranya Suku 4, Suku 6, dan Suku 8. Salah satu proyek yang dipersoalkan warga adalah pembangunan tiga titik sumur bor, terutama pada bagian tiang tower yang dinilai dikerjakan asal-asalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seoran warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelang anggaran sempat dipasang namun segera dilepas setelah pekerjaan selesai.
“Bennernya dilepas sama pihak tiyuh mas, pas udah selesai. Saya lihat kemarin anggarannya sekitar tiga puluh tujuh juta, kalau enggak salah. Warga yang nyemen, tapi besi towernya dari pak lurah. Masalahnya, towernya enggak dikasih lantai. Takutnya kalau diisi air, bisa jebol, karena pelatnya jaraknya jarang-jarang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu keran air dari proyek tersebut sudah mengalami kerusakan.
“Sebelah sana, kerannya sudah rusak satu. Kalau ada waktu luang, saya mau kasih papan lantai di bawah towernya, biar lebih kuat,” imbuhnya.
Warga lain dari lokasi berbeda juga menyayangkan minimnya informasi publik terkait proyek tersebut.
“Enggak tahu mas, soalnya benner dipasang cuma sebentar, habis itu dicopot. Mungkin karena proyeknya sudah selesai,” katanya singkat.
Padahal, sebagaimana diketahui, pemasangan papan nama informasi proyek merupakan bagian dari asas keterbukaan dan transparansi publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek yang memuat informasi jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, dan jangka waktu pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepalo Tiyuh Margodadi, Feri Saputra belum dapat dimintai keterangan.
Penulis : Junaidi
Editor : Hery Lubis