Pengelolaan Dana Desa Dinilai Tidak Transparan, Warga Tiyuh Margodadi Pertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA LAMPUNG – Sejumlah titik pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga tidak memasang pelang informasi proyek.

Hal itu menuai berbagai spikulasi dari benak masyarakat yang muncul tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam pengelolaan dana desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bukan mensejahterakan kelompok tertentu.

Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, pembangunan tersebut tersebar di beberapa suku (RK) di Tiyuh Margodadi, di antaranya Suku 4, Suku 6, dan Suku 8. Salah satu proyek yang dipersoalkan warga adalah pembangunan tiga titik sumur bor, terutama pada bagian tiang tower yang dinilai dikerjakan asal-asalan.

Seoran warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelang anggaran sempat dipasang namun segera dilepas setelah pekerjaan selesai.

“Bennernya dilepas sama pihak tiyuh mas, pas udah selesai. Saya lihat kemarin anggarannya sekitar tiga puluh tujuh juta, kalau enggak salah. Warga yang nyemen, tapi besi towernya dari pak lurah. Masalahnya, towernya enggak dikasih lantai. Takutnya kalau diisi air, bisa jebol, karena pelatnya jaraknya jarang-jarang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu keran air dari proyek tersebut sudah mengalami kerusakan.

“Sebelah sana, kerannya sudah rusak satu. Kalau ada waktu luang, saya mau kasih papan lantai di bawah towernya, biar lebih kuat,” imbuhnya.

Warga lain dari lokasi berbeda juga menyayangkan minimnya informasi publik terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

“Enggak tahu mas, soalnya benner dipasang cuma sebentar, habis itu dicopot. Mungkin karena proyeknya sudah selesai,” katanya singkat.

Padahal, sebagaimana diketahui, pemasangan papan nama informasi proyek merupakan bagian dari asas keterbukaan dan transparansi publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek yang memuat informasi jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, dan jangka waktu pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepalo Tiyuh Margodadi, Feri Saputra belum dapat dimintai keterangan.

Penulis : Junaidi

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru