Pengusaha di Paluta Diduga Timbun BBM Solar Subsidi, DPW Projamin Sumut: Kita Akan Minta Satgas dan Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA- Salah satu pengusaha inisial TG di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur , Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Dimana awak media ini dan beberapa tim pada Minggu (27/7/2024) malam sekira pukul 20.15 WIB mendatangi gudang dugaan penimbunan BBM subsidi yang juga sekaligus merupakan kediaman TG untuk melakukan konfirmasi dan wawancara namun sangat disayangkan, saat tim mempertanyakan yang bersamgkutan pada penghuni rumah, red TG sedang berada diluar kota , bapak lagi dimedan pak! ujar beberapa orang yang berada pada teras rumah megah TG.

Namun tim hanya mendapati beberapa drigen dan drum serta tank kempu tandon tanki air yang berukuran besar yang diduga berisikan ratusan bahkan ribuan liter BBM subsidi jenis solar pada gudang sekaligus garasi kendaraan TG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu narasumber yang berada pada lokasi kepada awak media dan tim mengatakan bahwan BBM Subsidi Solar tersebut didapatkan (dibeli) dari beberapa pengepul. Solar ini tidak dijual pak! namun digunakan untuk keperluan pribadi seperti Kendaraan Truk dan beberapa alat berat.

Para pengepul menjual kemari pak! Kan ada alat berat kita yang bekerja dikebun Sawit maupun pekerjaan lainnya, bukan dibeli dari SPBU pak , sekali lagi sepengetahuan saya dibeli dari beberapa orang pengepul pak ujar narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

Saat berbincang dengan sumber tepatnya didepan rumah TG lebih kurang Lima Menit tiba- tiba pintu pagar rumah TG tertutup secara otomatis. Tidak berselang lama tim meninggalkan kediaman pengusaha TG.

Sementara ketua DPW Projamin Sumut Faisal Haris SH melalui keterangan tertulisnya kepada awak media mengatakan ,” Saya sangat menyayangkan ulah oknum yang masih berani malakukan dugaan penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Cegah Premanisme dan Pungli, Berikut 4 Lokasi Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

Kita akan mendesak Aparat penegak hukum begitu juga dengan Patra Niaga maupun pihak terkait agar segera turun melakukan penyelidikan dan bila memang ditemukan terdapat pelanggaran agar tidak ragu-ragu memberikan sanksi ,” tambahnya

“Tidak hanya bagi oknum tersebut pihak yang terlibat dalam permainan red pengepul dugaan penimbunan BBM Solar Subsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara ini juga harus ditindak ,” tegasnya

“Sementara pemerintah sudah mengeluarkan regulasi dan peraturan akan BBM subsidi ini baik pengguna dan peruntukannya. Kalau berkaca dari permasalahan ini pengusaha tersebut sudah mengambil (merampas) hak dari pada warga yang telah diatur oleh pemerintah akan penerima BBM Subsidi,”ujarnya.

Selain membeberkan ancaman pidana dan sanksi Haris menyampaikan pandangan hukumnya.

Perbuatan-perbuatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dipastikan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau badan usaha (korporasi), tanpa memperhatikan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya. Baik yang diderita oleh warga masyarakat berupa kerusakan kendaraan maupun Pemerintah (Negara) karena maksud diberikannya subsidi tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, maka sepatutnya lah perbuatan ini digolongkan dalam “Kejahatan” sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 94 Peraturan Presiden No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Tujuan subsidi BBM pada dasarnya untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu agar dapat menggunakan BBM dengan harga terjangkau sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lancar dan murah.

Baca Juga :  Bupati Madina tepati janji, Wujudkan Nazar Mulia dan Serap Aspirasi masyarakat di 2 desa di kecamatan Siabu

Sehingga, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Selain penimbunan dan penyelundupan, modus yang banyak ditemukan adalah pembelian BBM dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali. Selain itu, ditemukan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Oleh karenanya, para pelaku penyalahgunaan BBM harus diberikan tindakan yang tegas, sehingga dapat menimbulkan efek jera, dengan demikian masyarakat dapat menikmati BBM secara lebih adil dan merata.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Sementara Pengusaha inisial TG saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp , Senin (28/7/2025) hanya menjawab singkat “lagi dalam perjalanan” dan hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberi tanggapannya.

Penulis : mansur lubis

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur
Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba
Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru