Perambahan Lahan Milik PT. AAS Warga Bogor Di tangkap Polres Sarolangun

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN-Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil di ringkus Satreskrim Polres Sarolangun karena terbukti bersalah telah melakukan perambahan hutan lahan milik PT AAS.

Di dampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar, AKBP Budi Prasetya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.

“Saudara MY (39) warga Bogor di ciduk sedang menggarap lahan mengunakan alat berat di kawasan PT AAS,” kata Kapolres AKBP Budi Prasetya, dalam jumpa Pers, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan, tersangka beralamat di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.

Baca Juga :  Halalbihalal Muhammadiyah, Wakil Wali Kota: Perkuat Kolaborasi Untuk Terus Bangun SDM Berakhlakul Karimah

Kejadian terjadi pada 13 Agustus bertempat di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfa, PT AAS Dusun Sialang Batua, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.

Dari informasi yang di rangkum media ini, MY nekat mengoperasikan Excavator di lokasi izin perusahaan untuk membuka lahan yang akan di gunakan untuk berkebun.

Tak ingin berlama-lama, Unit Tipidter bersama petugas KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun melakukan pengecekan titik koordinat untuk dilakukan pemeriksaan dengan lebih lanjut oleh Polisi.

Sementara itu, dari release tertulis tersangka mengakui bahwa dirinya mendapat perintah untuk staking lahan dari seseorang berinisial (GN).

Baca Juga :  Peringati 1 Muharram, Ratusan Warga Griya Arta Sukasari Gelar Pawai Obor

Untuk luasan lahan yang telah di garap sendiri berjumlah 4,1 hektar.

Atas perlakuannya, MY di jerat dengan Undang-undang no 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Tak hanya itu, ia juga terancam di kenakan denda sebesar 1 sampai 5 milyar rupiah.

Saat ini, barang bukti berupa 1 unit alat berat berwarna oranye berhasil di amankan Satreskrim Polres Sarolangun.

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB