Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, 2 Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3.059,23 gram (3 kg) dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Depok. Dua orang tersangka ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Konferensi pers kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. pada Jumat (23/5) di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Hadir pula Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya di Depok dan Bekasi,” ungkap Kapolres.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di gerai Es Teh Dawoon Tea, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok.

Baca Juga :  Sering Datangi Rumah Istri Pertama, Suami Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia di Pakuhaji Tangerang

Petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap MF (19), wiraswasta asal Depok.

Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 plastik klip kecil ganja (0,47 gram)
1 plastik klip besar ganja (16,27 gram)
1 bungkus kertas coklat berisi ganja (7,12 gram)
1 unit HP Vivo
1 bungkus rokok Gudang Garam Filter.

Berdasarkan pengakuan MF, ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial RP. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, RP (30), karyawan swasta asal Depok, berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Gandul, Cinere.

Barang bukti dari RP:
1 plastik klip hitam dililit lakban coklat berisi ganja seberat 1.004,19 gram
1 unit HP Redmi
Polisi menyita total 3.059,23 gram ganja (3 kg) dari dua tersangka dan menahan tersangka MF dan RP dan satu pelaku A Masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga :  Cek Endra Bantah Pemberitaan Kandidat Golkar di Bungo Tidak Menang

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman: Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau Penjara 6–20 tahun dan Denda hingga Rp13,3 miliar.

Kapolres Kusumo menegaskan bahwa MF dan RP merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Depok dan Bekasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Cepat Tanggap Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi, Inspektorat Tubaba Akan Panggil Kepala Tiyuh
Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Irigasi Sipon
Layangkan Teguran Tegas, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Sampah di Kecamatan Larangan
Pelaku Pembunuhan Janda Cantik di Kerinci di Tangkap di Malaysia
Sinergi TNI–Polri Kian Erat di Hari Bhayangkara ke -79
17.412 Pencaker Telah Manfaatkan Job Fair di Festival Al- A’ zhom Kota Tangerang Tahun 2025
Sebanyak 30 Bangli Berdiri Diatas Lahan Milik Pemda di Tamansari Dibongkar Petugas Gabungan
Polemik Pembangunan di Tumijajar Tubaba: LSM HANTAM Meminta Inspektorat Tubaba Panggil Kepalo Tiyuh Margodadi

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:25 WIB

Cepat Tanggap Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi, Inspektorat Tubaba Akan Panggil Kepala Tiyuh

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:02 WIB

Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Irigasi Sipon

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:59 WIB

Layangkan Teguran Tegas, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Sampah di Kecamatan Larangan

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:57 WIB

Pelaku Pembunuhan Janda Cantik di Kerinci di Tangkap di Malaysia

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:54 WIB

Sinergi TNI–Polri Kian Erat di Hari Bhayangkara ke -79

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sebanyak 30 Bangli Berdiri Diatas Lahan Milik Pemda di Tamansari Dibongkar Petugas Gabungan

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:48 WIB

Polemik Pembangunan di Tumijajar Tubaba: LSM HANTAM Meminta Inspektorat Tubaba Panggil Kepalo Tiyuh Margodadi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:44 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Berita Terbaru