Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, 2 Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3.059,23 gram (3 kg) dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Depok. Dua orang tersangka ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Konferensi pers kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. pada Jumat (23/5) di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Hadir pula Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya di Depok dan Bekasi,” ungkap Kapolres.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di gerai Es Teh Dawoon Tea, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Infrastruktur, Sachrudin Usulkan Pembangunan Fly Over hingga Normalisasi Sungai

Petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap MF (19), wiraswasta asal Depok.

Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 plastik klip kecil ganja (0,47 gram)
1 plastik klip besar ganja (16,27 gram)
1 bungkus kertas coklat berisi ganja (7,12 gram)
1 unit HP Vivo
1 bungkus rokok Gudang Garam Filter.

Berdasarkan pengakuan MF, ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial RP. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, RP (30), karyawan swasta asal Depok, berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Gandul, Cinere.

Barang bukti dari RP:
1 plastik klip hitam dililit lakban coklat berisi ganja seberat 1.004,19 gram
1 unit HP Redmi
Polisi menyita total 3.059,23 gram ganja (3 kg) dari dua tersangka dan menahan tersangka MF dan RP dan satu pelaku A Masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga :  Pantau 13 PSL di 6 Kecamatan Kota Tangerang, Kapolres : Aman dan Lancar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman: Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau Penjara 6–20 tahun dan Denda hingga Rp13,3 miliar.

Kapolres Kusumo menegaskan bahwa MF dan RP merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Depok dan Bekasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terbaru