SAROLANGUN– Polres Sarolangun menyita lebih kurang sekitar 43 kendaraan gelap atau tanpa surat kepemilikan yang jelas, hasil pengembangan kasus penipuan yang ditangani Satreskrim sejak tahun 2024 lalu.
Kapolres Sarolangun melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Cipta mengatakan, 43 kendaraan itu terdiri dari 34 kendaraan roda dua dan 9 kendaraan roda empat.
“Jadi berawal dari tangkapan tahun 2024 masalah penipuan yang menggunakan surat palsu yang seolah-olah asli. Tersangka awalnya A yang saat ini sudah di lapas,” katanya, Senin (16/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui tersangka A itulah, Polres Sarolangun lalu melakukan pengembangan dan mengejar satu DPO yakni S yang kemudian berhasil diamankan pada 4 Juni 2025.
Kedua tersangka ini, saat diperiksa petugas mengaku telah menjual sebagian barang hasil penggelapan ke wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
“Jadi kami melakukan pengembangan, ternyata ada dijual kepada inisial SS dan di rumahnya ditemukanlah kendaraan sebanyak ini yang tidak ada BPKB atau tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Personil kemudian membawa barang-barang itu ke Mapolsek Rimbo Bujang sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sarolangun.
“Untuk jumlah keseluruhan roda dua berbagai jenis sebanyak 34 sedangkan mobil ada 9 unit,” tambahnya.
Lebih lanjut diceritakan, terhadap saudara SS saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sarolangun.
“Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman karena kami belum bisa memastikan 184 ini belum terpenuhi, tapi wajib lapor dan akan kami dalami dan tetap akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Penulis : Sanu
Editor : Spn
Sumber Berita : duadimensi.com