SUMATERA UTARA – Dewan Pimpinan Wilayah Profesional Jaringan Mitra Negara (DPW Projamin) Sumatera Utara menyatakan akan melaporkan Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Ketua DPW Projamin Sumut, F. Haris NST, SH, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9), menegaskan laporan tersebut akan segera dilayangkan setelah pihaknya mengantongi sejumlah bukti serta melakukan koordinasi dengan DPP di Jakarta.
“Bupati Madina sendiri dalam beberapa pemberitaan sebelumnya menyatakan telah memfasilitasi salah satu produk pupuk organik kepada pengurus koperasi perkebunan kelapa sawit di Mandailing Natal. Hal ini sangat tidak etis, karena seorang kepala daerah tidak seharusnya berperan layaknya marketing produk pupuk,” ujar Haris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merusak persaingan usaha dan bertentangan dengan etika kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai ada indikasi kepentingan pribadi dalam hal ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut,” tegasnya.
Klarifikasi Bupati Madina
Menanggapi tudingan itu, Bupati Madina H. Saipullah Nasution membantah adanya paksaan maupun kepentingan pribadi dalam pertemuan dengan pengurus koperasi sawit.
“Kami hanya menyampaikan dan memfasilitasi pupuk tersebut. Tidak ada paksaan. Bahkan kalau ada yang membawa merek lain, kami juga siap memfasilitasi,” kata Saipullah saat dihubungi media, Senin (15/9).
Ia menjelaskan tujuannya mendorong penggunaan pupuk organik adalah untuk meningkatkan produksi perkebunan sawit di Madina, sejalan dengan arahan Kementerian Pertanian terkait revitalisasi kebun.
“Ini murni untuk kepentingan peningkatan hasil kebun masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sorotan Publik
Selain Projamin, sejumlah pihak juga turut menyoroti langkah Bupati Madina tersebut, di antaranya politisi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan serta Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.
Mereka menilai fasilitasi yang dilakukan kepala daerah terhadap satu produk tertentu berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Penulis : mansur lubis
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com