Puluhan Media Lokal Tangerang Diadukan ke Dewan Pers, Diduga Langgar Kode Etik

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hassanuidn alias hasan Bendot di gedung Dewan Pers melaporkan puluhan media RJN (Foto: Duadimensi)

Hassanuidn alias hasan Bendot di gedung Dewan Pers melaporkan puluhan media RJN (Foto: Duadimensi)

DUADIMENSI.COM, TANGERANG – Puluhan media lokal yang tergabung dalam organisasi wartawan Ruang Jurnalis Tangerang (RJT) dilaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Pengaduan tersebut diajukan oleh Hassanudin alias Hasan Bendot, direktur CV Berkah Putra Pantura yang menjadi pelaksana proyek taman ruang terbuka hijau (RTH) di Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam proses pengaduan, Hasan didampingi oleh pemantau pers MB Amy.

Tanda terima penerimaan berkas aduan dewan Pers (foto: duadimensi)

“Hari ini secara resmi kami menyerahkan surat pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata Hasan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hasan, pihak Dewan Pers menyatakan bahwa berkas pengaduan sudah lengkap dan tinggal menunggu proses penelitian oleh tim terkait.

Baca Juga :  Bupati OKU Selatan Beserta Camat Monitoring Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

“Tadi dari Dewan Pers menyampaikan bahwa berkasnya sudah cukup,” ujarnya.

MB Amy, yang turut membantu melengkapi pemberkasan, menyebut sejumlah media yang dilaporkan menulis pemberitaan tentang Hasan tanpa mengikuti kaidah jurnalistik yang benar.

“Kalau kita baca, hampir semua pemberitaan mereka melanggar KEJ,” tegas Amy.

Ia menjelaskan, pelanggaran paling mencolok berada di Pasal 3 KEJ, yaitu tidak melakukan uji informasi, menghakimi secara opini, tidak berimbang, beritikad buruk, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Unsur pelanggarannya sudah terpenuhi. Tinggal menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Amy lagi.

Amy juga menambahkan, jika nantinya ditemukan media yang tak berbadan hukum pers, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kalau ada media yang ternyata tidak berbadan hukum pers, kami akan minta rekomendasi Dewan Pers agar bisa diproses hukum lewat kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Akses Sekitar RSUD Cengkareng Terhambat Oleh PKL, Satpol PP Turun Tangan Menertibkan

Wartawan Bodrek Jadi Ancaman

Menanggapi fenomena banyaknya media abal-abal, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut maraknya wartawan bodrek—julukan bagi oknum yang mengaku wartawan untuk tujuan memeras—merupakan dampak dari tingginya angka pengangguran dan kebebasan media sosial yang tanpa kontrol.

“Modus mereka sederhana. Datang dengan kamera, foto proyek pemerintah, lalu mengancam akan memberitakan jika tidak diberi imbalan,” ungkap Komaruddin.

Menurutnya, kondisi ini menjadi ancaman serius, terutama bagi kepala daerah yang kurang memahami media atau memiliki kinerja yang belum optimal.

“Bagi kepala daerah yang tidak paham, apalagi kinerjanya buruk, ini jadi sasaran empuk. Anggaran daerah bisa langsung keluar hanya karena takut diberitakan negatif,” tegasnya.

(lb)

Penulis : LB

Editor : SPN

Berita Terkait

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan
Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur
Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba
Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi
Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 
Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data
Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Berita Terbaru