Puluhan Rumah Di Vila Kencana Masuk Dalam Sengketa Tanah Alm. Goeteng Dengan PT. Arayan

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Gugatan lahan tanah ahli waris milik Alm. Goeteng Bin H. Aman dengan pihak PT. Arayan Group (Perumahan Villa Kencana) sebagai tergugat 1 seluas 4.2 hektare, kemudian 1.3 Hektare kepada Sarpadi sebagi tergugat 2 ini terus berjalan.

Kali ini beberapa perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi turut serta turun ke lokasi melakukan sidang lapangan yang berlokasi di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. pada Jumat (17/01/2025).

Terlihat beberapa pihak hadir dalam pengecekan batas lokasi yang menjadi sengketa, diantaranya pihak ahli waris Alm Goeteng yang didampingi Tim kuasa hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak.S.H, kemudian kuasa hukum dari pihak Pt. Arayan Group sebagai tergugat 1, namun pihak tergugat 2 tidak menghadirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yani Taslimah selaku cucu dari Alm. Goeteng Bin Aman mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan akat jual beli kepada pihak PT. Arayan.

“Kami keluarga Alm. Goeteng tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli, adapun pihak Pt. Arayan mempunyai surat itu asalnya dari mana harus di bisa di pertanggung jawabkan, sedangkan surat aslinya itu ada di saya.” terangnya kepada media.

Baca Juga :  Datangi Kantor Developer, Warga Griya Hasanah Kali Jaya Geram Dengan Keputusan Sepihak

Dirinya juga memaparkan, bahwa hari ini ada pihak pengadilan negeri melakukan sidang lapangan, dengan memberikan informasi batas batas tanah yang menjadi gugatan.

“Saya berharap agar persoalan ini segera terselesaikan, karena kami sebagai hak waris tidka pernah merasa menjual belikan.” ujarnya Yani Taslimah.

Hal senada juga di sampaikan Yusper Pengabean selaku Tim kuasa hukum Advokat Komarudin Simanjuntak, dirinya memaparkan hari ini ada sidang dari pihak pengadilan negeri Kabupaten Bekasi, dengan memberikan batasan yang menjadi objek.

“Klien kita hari ini menunjukkan batas batas objek yang menjadi gugatan bahwa memang ada dan nyata, dan dari pihak tergugat juga tidak ada yang menyangkal.” ucapnya.

Kemudian perlu di ketahui, bahwa ada dua gugatan dalam perkara ini yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Taat Bayar Pajak, Sepuluh Orang Warga Dihadiahi Umroh Oleh Pemkab Sukabumi

“Ada dua gugatan, yang pertama kepada PT. Arayan dengan luas 4.2 Hektar yang kedua kepada Sarpadi seluas 1.3 Hektar, gugatan ini berjalan kurang lebih dari bulan 8 (Agustus 2024).” paparnya.

Masih kata Tim Kuasa Hukum, Minggu depan tepatnya pada tanggal 22 Januari 2025 ini akan di gelar sidang di Pengadilan Negeri, untuk pemanggilan saksi saksi dari penggugat.

“Untuk memperkuat dalil dalil kita sebagai penggugat, Minggu ini akan di gelar sidang untuk saksi.” tuturnya.

Sambungnya, PT. Arayan mengatakan sudah memiliki sertifikat, tapi klien kami juga memiliki dasar yaitu kikitir pajak, itu nanti yang akan di buktikan di pengadilan.

” Yang jelas kami berharap, agar pengadilan negeri Kabupaten Bekasi maupun hakim memberikan keadilan seadil adilnya untuk klien kami.” pungkasnya.

Namun sangat di sayangkan, pihak PT. Arayan yang di wakili oleh kuasa hukumnya enggan memberikan komentar, begitu pula dengan pihak pengadilan yang menyarankan untuk datang langsung ke Humas langsung.

Penulis : Latif

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah
PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah
Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD
Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai
Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr
Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 21:31 WIB

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 September 2025 - 21:23 WIB

Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai

Selasa, 2 September 2025 - 21:19 WIB

Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3

Selasa, 2 September 2025 - 21:11 WIB

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Selasa, 2 September 2025 - 11:18 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Berita Terbaru

News

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB

News

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB