Puluhan Rumah Di Vila Kencana Masuk Dalam Sengketa Tanah Alm. Goeteng Dengan PT. Arayan

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Gugatan lahan tanah ahli waris milik Alm. Goeteng Bin H. Aman dengan pihak PT. Arayan Group (Perumahan Villa Kencana) sebagai tergugat 1 seluas 4.2 hektare, kemudian 1.3 Hektare kepada Sarpadi sebagi tergugat 2 ini terus berjalan.

Kali ini beberapa perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi turut serta turun ke lokasi melakukan sidang lapangan yang berlokasi di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. pada Jumat (17/01/2025).

Terlihat beberapa pihak hadir dalam pengecekan batas lokasi yang menjadi sengketa, diantaranya pihak ahli waris Alm Goeteng yang didampingi Tim kuasa hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak.S.H, kemudian kuasa hukum dari pihak Pt. Arayan Group sebagai tergugat 1, namun pihak tergugat 2 tidak menghadirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yani Taslimah selaku cucu dari Alm. Goeteng Bin Aman mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan akat jual beli kepada pihak PT. Arayan.

“Kami keluarga Alm. Goeteng tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli, adapun pihak Pt. Arayan mempunyai surat itu asalnya dari mana harus di bisa di pertanggung jawabkan, sedangkan surat aslinya itu ada di saya.” terangnya kepada media.

Baca Juga :  Sekertaris KP3 Apresiasi Langkah Cepat Disdik Dan Kepala Sekolah Tangani Perundungan

Dirinya juga memaparkan, bahwa hari ini ada pihak pengadilan negeri melakukan sidang lapangan, dengan memberikan informasi batas batas tanah yang menjadi gugatan.

“Saya berharap agar persoalan ini segera terselesaikan, karena kami sebagai hak waris tidka pernah merasa menjual belikan.” ujarnya Yani Taslimah.

Hal senada juga di sampaikan Yusper Pengabean selaku Tim kuasa hukum Advokat Komarudin Simanjuntak, dirinya memaparkan hari ini ada sidang dari pihak pengadilan negeri Kabupaten Bekasi, dengan memberikan batasan yang menjadi objek.

“Klien kita hari ini menunjukkan batas batas objek yang menjadi gugatan bahwa memang ada dan nyata, dan dari pihak tergugat juga tidak ada yang menyangkal.” ucapnya.

Kemudian perlu di ketahui, bahwa ada dua gugatan dalam perkara ini yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Ribuan Buruh Dari Kota Tangerang Gelar Aksi Didepan Gedung DPR RI

“Ada dua gugatan, yang pertama kepada PT. Arayan dengan luas 4.2 Hektar yang kedua kepada Sarpadi seluas 1.3 Hektar, gugatan ini berjalan kurang lebih dari bulan 8 (Agustus 2024).” paparnya.

Masih kata Tim Kuasa Hukum, Minggu depan tepatnya pada tanggal 22 Januari 2025 ini akan di gelar sidang di Pengadilan Negeri, untuk pemanggilan saksi saksi dari penggugat.

“Untuk memperkuat dalil dalil kita sebagai penggugat, Minggu ini akan di gelar sidang untuk saksi.” tuturnya.

Sambungnya, PT. Arayan mengatakan sudah memiliki sertifikat, tapi klien kami juga memiliki dasar yaitu kikitir pajak, itu nanti yang akan di buktikan di pengadilan.

” Yang jelas kami berharap, agar pengadilan negeri Kabupaten Bekasi maupun hakim memberikan keadilan seadil adilnya untuk klien kami.” pungkasnya.

Namun sangat di sayangkan, pihak PT. Arayan yang di wakili oleh kuasa hukumnya enggan memberikan komentar, begitu pula dengan pihak pengadilan yang menyarankan untuk datang langsung ke Humas langsung.

Penulis : Latif

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB