TANGERANG– Kasus arisan bodong yang diselenggarakan oleh Radio El Gangga bersama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bekasi Anugrah Mitra Abadi, lanjut bergulir di meja hijau yang ke dua.
Sebanyak 154 orang korban melaporkan kerugian dengan total mencapai sekitar Rp2 miliar. Kasus ini menyeret pelaku yang merupakan pengelola utama koperasi sekaligus inisiator arisan berinisial DA, yang menjanjikan hadiah motor bagi para pesertanya.
Kini, karena DA telah meninggal dunia, gugatan hukum dilayangkan kepada ahli warisnya, yakni istri dan anak anaknya. Kuasa hukum para korban, Mya Precisilia Ginting, menjelaskan bahwa arisan ini dipromosikan secara masif melalui Radio El Gangga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban arisan bodong yang diselenggarakan oleh Radio El Gangga di Bekasi jumlahnya ada 154 orang. Mereka terbagi dalam tiga kelompok, jadi kurang lebih sekitar 50-an orang per kelompok. Total kerugian dari seluruh korban mencapai sekitar Rp2 miliar lebih,” katanya usai persidangan, Kamis (07/08/2025).
Karena DA telah meninggal dunia, gugatan hukum dialihkan kepada pihak ahli waris, yakni istri dan anak-anak almarhum.
“Untuk sekarang, karena ini sidang perdata, kami menggugat ahli waris. Karena DA yang diduga pelaku utama sudah meninggal dunia. Ahli warisnya adalah Ibu Esna, istrinya, dan anak-anaknya,” jelasnya.
Menurut keterangannya, modus arisan ini sangat menggoda, peserta cukup membayar sekali dan langsung dijanjikan sepeda motor, dengan proses pengocokan dilakukan secara terbuka melalui siaran langsung di radio dan Facebook Radio El Gangga.
“Mereka terlalu berlebihan. Bayar sekali, langsung dapat motor. Pengocokan pun disiarkan lewat radio dan live Facebook. Mungkin karena itu para korban tergiur. Kita tahu orang bisa dengar radio dari mobil, saat bekerja, dan sebagainya,” jelasnya.
“Sekali disiarkan mungkin belum tergiur. Tapi dua kali, tiga kali, bahkan berkali kali apalagi waktu pengocokan pertama, kedua, ketiga semuanya disiarkan,” lanjut Mya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 40 orang memang menerima motor, namun masih dipertanyakan keasliannya karena diduga kuat hanya bagian dari strategi promosi.
“Memang ada sekitar 40 orang yang sudah dapat motor. Tapi kita nggak tahu apakah itu benar-benar murni atau sebagai motif pemasaran saja. Semua masih akan dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Dalam hal ini, keterlibatan Radio El Gangga juga disorot karena diduga melanggar aturan dengan mengiklankan produk arisan yang bersifat overclaim.
“Radio El Gangga mengiklankan. Padahal, tidak boleh mengiklankan produk atau penjualan yang overclaim. Ada undang-undangnya yang mengatur soal itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kordinator Lapangan (korlap) aksi Supriyono menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti arisan ini selama bertahun-tahun, dengan sistem kelompok seperti BA, BE, PB, dan VA. Namun, sebagian besar peserta tak kunjung menerima hak mereka.
“Kelompok BA sudah selesai 48 bulan, tapi uangnya belum dicairkan. Sementara kelompok BE terhenti di bulan ke-39 karena ada peserta yang marah. Sejak itu, arisan berhenti total,” jelasnya.
Para korban berharap melalui jalur hukum, hak hak mereka bisa dikembalikan. Mereka juga meminta ahli waris almarhum DA menunjukkan itikad baik sesuai janji almarhum.
“Dulu DA sempat berjanji akan menjual aset-asetnya untuk mengganti kerugian. Bahkan beliau pernah bilang, kalau sampai dia meninggal, maka ahli warisnya yang harus menggantikan,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga berharap agar Radio El Gangga mengambil sikap lebih bertanggung jawab atas dampak siaran mereka.
“Kepada ahli waris dari DA, tolonglah bertanggung jawab. Sebelum almarhum meninggal, beliau masih punya itikad baik untuk membayar. Kami harap, ahli waris juga menunjukkan itikad baik. Untuk pihak Radio El Gangga, kami harap bisa lebih bijak,” pungkas Mya.
Proses persidangan masih berlangsung, Majelis hakim memberi waktu kepada tergugat untuk mengikuti sidang ke tiga, Jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com