SAROLANGUN– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan seorang pria berinisial S (35) di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, berhasil diungkap jajaran Polsek Limun. Pelaku ditangkap setelah sempat melakukan tindakan brutal terhadap korban di dalam rumahnya.
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Ria Aswita (38), yang tengah terlelap tidur, dikejutkan dengan kehadiran pelaku yang masuk melalui jendela kamar.
Tak hanya berniat mencuri, pelaku juga melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap korban. Bahkan, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam agar korban tidak berteriak.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak, sehingga korban tidak bisa melawan,” ungkap Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H.
Situasi mencekam itu akhirnya diketahui oleh anak korban yang langsung menghubungi keluarga. Tak lama kemudian, keluarga korban datang ke lokasi, membuat pelaku panik dan melarikan diri setelah sempat membawa satu unit handphone milik korban.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/IV/2026/RESKRIM tanggal 8 April 2026, Unit Reskrim Polsek Limun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna memburu pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 19.49 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pulau Pandan.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roni Sagala, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti di lokasi persembunyiannya,” jelas Ipda Roni Sagala.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 10, kotak handphone, serta senjata tajam berupa besi runcing dan mata tombak yang digunakan untuk mengancam korban.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Limun menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : Sanu
Editor : Pjm































