KOTA TANGERANG — Dua remaja berinisial U (20) dan R (15), kakak-beradik asal Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta kejelasan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
Kuasa hukum korban dari Adrian and Partner (ANP) menyebut, dugaan perbuatan cabul terhadap U terjadi sejak 2019 hingga 2025, sementara terhadap R berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Terduga pelaku berinisial E (52), yang merupakan ayah angkat korban, tinggal satu rumah dengan mereka.
U mengaku kerap menerima perlakuan tidak senonoh sejak berusia 16 tahun, bahkan disertai ancaman dan kekerasan fisik jika menolak. “Saya berharap keadilan dan agar polisi segera menindak tegas pelaku,” ujar U.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
R, adik U, mengaku sempat mengalami percobaan pelecehan saat menginap di rumah kakaknya, namun berhasil menghindar.
Ketua RT setempat, Murta, mengatakan warga resah atas kasus ini. “Kami percayakan prosesnya kepada kuasa hukum dan kepolisian,” ucapnya.
Kuasa hukum korban menyayangkan lambannya perkembangan perkara. Mereka meminta penyidik mengambil langkah tegas, termasuk penangkapan terhadap terduga pelaku, mengingat keterangan korban telah disampaikan secara lengkap.
Penulis : Abdul
Editor : Hery Lubis





























