TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang memastikan para pelaku usaha tempat hiburan di wilayahnya mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110/2026 tentang Jam Buka dan Penghentian Operasional Sementara Jasa Usaha Hiburan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan intensif guna menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah selama bulan suci.
“Selama bulan Ramadan kita selalu monitoring tempat-tempat hiburan, terutama karaoke, panti pijat, dan biliar. Untuk saat ini mereka masih mengikuti arahan dalam Surat Edaran Wali Kota. Panti pijat dan karaoke tutup, sementara biliar dibatasi jam operasionalnya,” ujar Hendra saat ditemui di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (26/2/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tim Gakumda bersama jajaran Satpol PP rutin berpatroli ke sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hingga saat ini, situasi terpantau aman dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.
“Kami masih terus berkeliling melakukan monitoring. Alhamdulillah, sejauh ini belum ada yang melanggar. Semua masih mematuhi ketentuan,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tidak akan segan memberikan teguran hingga tindakan tegas apabila ditemukan pelaku usaha yang membandel dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan dilakukan setiap hari. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Tangerang. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Hendra.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan bulan Ramadhan dengan menaati kebijakan pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting demi menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Tangerang.
Selain fokus pada pengawasan tempat hiburan, Satpol PP juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras). Barang bukti hasil operasi penertiban sepanjang tahun 2025 akan dimusnahkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang pada 28 Februari 2026.
“Menjelang HUT ke-33 Kota Tangerang, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti miras yang telah melalui proses sidang tipiring. Kurang lebih ada 1.800 botol miras yang akan dimusnahkan. Ini hasil kerja sepanjang 2025, dan alhamdulillah jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan langkah pengawasan yang konsisten dan sinergi lintas wilayah, Satpol PP berharap suasana Ramadhan di Kota Tangerang tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Penulis : abdul
Editor : pjm
































