TUBABA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada korban BS dan MMW yang merupakan hasil dari tindak kejahatan yang sebelumnya dilakukan oleh para tersangka. Penyerahan uang tersebut berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa (3/3/2026).
Pengembalian uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari barang bukti yang sebelumnya berhasil diamankan oleh penyidik selama proses penyidikan perkara. Uang tersebut untuk sementara dititipkan kepada korban setelah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., memimpin langsung proses serah terima uang kepada para korban. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berhasil dikumpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka berinisial AY, DAF, dan TH.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik berhasil mengumpulkan kembali uang sebesar Rp300 juta,” ujar AKP Juherdi Sumandi.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dibeli oleh salah satu tersangka, yakni TH, menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
Korban yang menerima pengembalian uang tersebut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap kasus serta menelusuri uang hasil kejahatan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Lampung, Kapolres Tubaba, dan Kasat Reskrim Polres Tubaba atas upaya yang telah dilakukan sehingga uang kami bisa kembali,” ujar korban.
Korban juga berharap pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, usai penyerahan uang, Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Pada umumnya kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak lengah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Petugas akan merespons dengan cepat dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat,” pungkas AKP Juherdi Sumandi.
Penulis : jun
Editor : pjm
































