Satresnarkoba Polres Tubaba Kembali Berhasil Mengamankan Bandar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika terhadap seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Penangkapan berlangsung Pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Pelaku diamankan di Jalan Raya Tiyuh Karta Raharja, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal AB, S.E., M.H, membenarkan penangkapan terhadap satu orang Pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dengan inisial ES (37) Warga
Pekon Mekar Jaya, Kec. Gedung Surian, Kab. Lampung Barat.

“Bahwa penangkapan ini merupakan komitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat.” Ujar Akp Samsi Rizal, Jumat (12/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat, Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Hari Minggu, Pada tanggal 07 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tubaba melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang pelaku, benar adanya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku di Jalan Raya Tiyuh Karta Raharja.

Baca Juga :  Selain Digugat Perdata , Donny Juga Laporkan Bank Cabang Milik BUMN di Palas Secara Pidana Atas Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Data

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pecahan pil diduga ekstasi, plastik warna hitam, plastik bening serta barang pendukung lainnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merk Menara warna cokelat, 1 (satu) potongan pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) plastik bening, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) tas selempang merk Riel warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 13F warna biru dengan case silikon hitam, 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning.” jelas Akp Samsi

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Berdasarkan hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Tubaba telah menetapkan ES sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.

“Kasatresnarkoba  menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.” tegas Akp Samsi Rizal.”

Penulis : jun

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru