TUBABA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial KD (37), warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka berhasil kami amankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ujar AKP Samsi Rizal, Minggu (01/02/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Penulis : jun
Editor : pjm































