TANGERANG SELATAN – Menyikapinya banyaknya persoalan dan dinamika pertanahan di Kota Tangerang Selatan yang dinilai masayarakat kian hari bukan makin membaik malah sebaliknya. Pasalnya Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan bisa menerbitkan Sertifikat diatas sertifikat atau sertifikat ganda.
Seperti yang terjadi pada Sertifikat Hak Milik No: 2 Tahun 1972 , Gambar situasi No: 1324 seluas 2.610 M2 ,Atas nama yang berhak Raden Soetarko yang berlokasi di RT01/ RW 04 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Kini di atas lahan tersebut bisa terbit Sertifikat baru dengan beberapa bangunan di atasnya.
Salman Maryadi SH MH kepada Dua dimensi News mngatakan bagaimana cara proses dalam pembuatan sertifikat diatas lahan bersertifikat.
“Bagaimana Proses Peningkatan Hak di kantor BPN Tangsel dalam memeriksa berkas sebelum menerbitkan sertifikat diatas sebidang tanah yang telah bersertifikat sebelumnya.’ujarnya pada Duadimensi.com (21/4/2025)
Dirinya menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat yang baru diatas sebidang tanah yang sudah bersertifikat. Banyaknya ruang atau cela bagi oknum mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan oknum petugas BPN sehingga memicu terjadinya konflik sengketa tanah di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Katika saya mengeluhkan hal ini baik secara lisan maupun bersurat resmi kepada kepala Kantor BPN Shinta Purwitasari dan Kasie pengendalian dan Penanganan Sengketa Warsito Haryati BPN Kota Tangerang Selatan dengan melampirkan data data yuridis keabsahan sertifikat No: 2 Tahun 1972, Namun sampai saat ini tidak ada jawabannya.”kata dia
Selain itu lanjtnya beberapa kali kehadiran kami di kantor BPN Tangsel harus mengambil kertas antrian lalu ke Customer Servis kemudian di sambung kan Humas hingga beberapa kali pertemuan dan pada Hari ke Tujuh karena humas rapat di Kanwil kami di jumpai salah satu staf. Dari semua pertemuan itu kami tidak mendapatkan solusi atau penyelesaikan sengketa tanah dengan kesepakatan secara non litigasi lewat mediasi.ungkapnya
Menurutnya BPN berwenang untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di terjadi dugaan cacat hukum administras dalam penerbitannya
“Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat. ( 1 ) Permen Agraria/BPN 9/1999 (Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya.” ujarnya
Dirinya mengingatkan bahwa masyarakat kini sudah cerdas, BPN Tangsel harus berani mengambil sikap yang tegas terhadap dugaan yang menyalahi aturan yang bisa menimbulkan konflik di tengah masyarkat di kemudian hari.
“Kami menduga ada pemain atau mafia yang bermain sehingga bisa munculnya sertifikat ganda. Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus lebih teliti dalam menerbitkan surat berharga itu. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga karena ulah oknum yang mencari keuntungan.”ungkapnya
Hingga berita ini di turunkan wartawan duadimensi. com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak BPN untuk mengetahui informasi kebenarannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jhoni
Editor : Hery Lubis
Sumber Berita : Duadimensi. com