Satu Objek Tanah 2 Sertifikat, Kinerja BPN Tangsel Dipertanyakan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN – Menyikapinya banyaknya persoalan dan dinamika pertanahan di Kota Tangerang Selatan yang dinilai masayarakat kian hari bukan makin membaik malah sebaliknya. Pasalnya Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan bisa menerbitkan Sertifikat diatas sertifikat atau sertifikat ganda.

Seperti yang terjadi pada Sertifikat Hak Milik No: 2 Tahun 1972 , Gambar situasi No: 1324 seluas 2.610 M2 ,Atas nama yang berhak Raden Soetarko yang berlokasi di RT01/ RW 04 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Kini di atas lahan tersebut bisa terbit Sertifikat baru dengan beberapa bangunan di atasnya.

Salman Maryadi SH MH kepada Dua dimensi News mngatakan bagaimana cara proses dalam pembuatan sertifikat diatas lahan bersertifikat.

“Bagaimana Proses Peningkatan Hak di kantor BPN Tangsel dalam memeriksa berkas sebelum menerbitkan sertifikat diatas sebidang tanah yang telah bersertifikat sebelumnya.’ujarnya pada Duadimensi.com (21/4/2025)

Dirinya menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat yang baru diatas sebidang tanah yang sudah bersertifikat. Banyaknya ruang atau cela bagi oknum mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan oknum petugas BPN sehingga memicu terjadinya konflik sengketa tanah di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Katika saya mengeluhkan hal ini baik secara lisan maupun bersurat resmi kepada kepala Kantor BPN Shinta Purwitasari dan Kasie pengendalian dan Penanganan Sengketa Warsito Haryati BPN Kota Tangerang Selatan dengan melampirkan data data yuridis keabsahan sertifikat No: 2 Tahun 1972, Namun sampai saat ini tidak ada jawabannya.”kata dia

Selain itu lanjtnya beberapa kali kehadiran kami di kantor BPN Tangsel harus mengambil kertas antrian lalu ke Customer Servis kemudian di sambung kan Humas hingga beberapa kali pertemuan dan pada Hari ke Tujuh karena humas rapat di Kanwil kami di jumpai salah satu staf. Dari semua pertemuan itu kami tidak mendapatkan solusi atau penyelesaikan sengketa tanah dengan kesepakatan secara non litigasi lewat mediasi.ungkapnya

Menurutnya BPN berwenang untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di terjadi dugaan cacat hukum administras dalam penerbitannya

“Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat. ( 1 ) Permen Agraria/BPN 9/1999 (Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya.” ujarnya

Dirinya mengingatkan bahwa masyarakat kini sudah cerdas, BPN Tangsel harus berani mengambil sikap yang tegas terhadap dugaan yang menyalahi aturan yang bisa menimbulkan konflik di tengah masyarkat di kemudian hari.

“Kami menduga ada pemain atau mafia yang bermain sehingga bisa munculnya sertifikat ganda. Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus lebih teliti dalam menerbitkan surat berharga itu. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga karena ulah oknum yang mencari keuntungan.”ungkapnya

Hingga berita ini di turunkan wartawan duadimensi. com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak BPN untuk mengetahui informasi kebenarannya.


Baca Juga :  Ketua PWI Banten Dukung Penuh dan Siap Hadiri HPN 2025 Kalimantan Selatan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ops Pekat Krakatau 2025, Polres Tubaba Amankan Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan

Penulis : Jhoni

Editor : Hery Lubis

Sumber Berita : Duadimensi. com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru