TANGERANG – Fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya bukanlah cerita baru dalam dinamika pemerintahan daerah di Indonesia. Sejarah mencatat, tidak sedikit pasangan kepala daerah yang baru seumur jagung menjabat, namun relasi politiknya sudah retak bahkan berujung pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir.
Padahal, dalam sistem otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang dipilih secara demokratis melalui Pilkada untuk masa jabatan lima tahun. Idealnya, keduanya berjalan seiring, saling melengkapi, dan fokus pada satu tujuan utama: kesejahteraan rakyat.
Namun realitas politik kerap berkata lain.
Berbagai contoh menunjukkan betapa rapuhnya relasi kepala daerah dan wakilnya. Publik masih mengingat keretakan duet Aceng Fikri–Dicky Chandra di Garut, pengunduran diri Bambang DH saat mendampingi Tri Rismaharini di Surabaya, hingga mundurnya sejumlah wakil kepala daerah lain di berbagai wilayah dengan beragam alasan—mulai dari perbedaan prinsip, konflik kepentingan, hingga manuver politik menuju Pilkada berikutnya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan data Kementerian Dalam Negeri pernah mencatat, hampir 94 persen pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2010–2011 mengalami pecah kongsi, sebuah fakta yang menunjukkan bahwa kemesraan politik sering kali tidak bertahan lama.
Salah satu penyebab utama fenomena ini adalah apa yang kerap disebut sebagai “kawin paksa politik” oleh partai koalisi. Pasangan disatukan demi kepentingan elektoral, bukan karena kesamaan visi, misi, dan gaya kepemimpinan. Akibatnya, ketika roda pemerintahan berjalan, friksi mulai muncul—baik secara terbuka maupun terselubung—yang kemudian berdampak hingga ke birokrasi bawah. Polarisasi di tubuh OPD, praktik like and dislike, hingga blok-blok kepentingan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Ujungnya, masyarakatlah yang dirugikan.
Sachrudin–Maryono: Tetap Kompak di Usia Satu Tahun
Di tengah potret buram relasi kepala daerah dan wakilnya di berbagai daerah, duet Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan justru menunjukkan narasi yang berbeda.
Memasuki satu tahun kepemimpinan sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 19 Februari 2025, pasangan Sachrudin–Maryono dinilai tetap solid, harmonis, dan saling mengisi dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Tangerang.
Tokoh senior Golkar Tangerang, Aviffudin Alwis, menegaskan bahwa komunikasi antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota hingga kini berjalan sangat baik.
“Komunikasi mereka tetap terjalin dengan baik dan saling mengisi tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Aviffudin Alwis, Sekretaris Jenderal Dewan Pertimbangan Golkar.
Menurut Aviff, Golkar sebagai partai pengusung utama Sachrudin secara berkala melakukan evaluasi, termasuk memastikan sinergi kepemimpinan tetap terjaga, meski pasangan ini berasal dari latar belakang partai politik yang berbeda—Golkar dan PDI Perjuangan.
Penilaian serupa juga datang dari masyarakat. Eddy Salman, warga Cimone, menilai satu tahun kepemimpinan Sachrudin–Maryono menunjukkan arah pembangunan yang jelas.
“Sebagai warga, saya melihat kepemimpinan mereka cukup baik dan kompak. Pembagian tugas jelas, program unggulan juga terasa arahnya,” ujarnya.
Menjaga Harmoni, Menjawab Harapan Warga.
Kekompakan Sachrudin–Maryono menjadi modal penting bagi keberlanjutan pembangunan Kota Tangerang ke depan. Di tengah godaan sahwat politik dan kepentingan kekuasaan, soliditas kepemimpinan adalah kunci agar pemerintahan tidak kehilangan fokus pada kepentingan publik.
Harapannya, keharmonisan ini tidak hanya bertahan sebagai citra politik, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan yang pro-rakyat dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Karena pada akhirnya, esensi kekuasaan bukanlah soal siapa yang paling dominan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.
Tangerang Ayo.
Bersama Membangun Kota.
Penulis : abdul
Editor : pjm
































