Sengketa Tambang Nikel Memanas, PT WKM Tuding Ada Mafia Hukum Bermain

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap negara setiap tahun atas kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa hukum.

Pernyataan itu disampaikan Direktur PT WKM, Lee Kahin, saat menjadi saksi dalam sidang kedelapan perkara sengketa patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025).

“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB,” ujar Lee Kahin di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM yang diterbitkan secara sah oleh pemerintah.

“Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ. Jadi, tidak boleh ada pihak lain yang mengklaim,” tambahnya.

Sidang perkara yang melibatkan dua pekerja PT WKM tersebut kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan, muncul sejumlah keterangan penting terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum serta hilangnya barang bukti dalam proses penyidikan.

Direktur Utama PT WKM: Saya yang Bertanggung Jawab

Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang memimpin perusahaan sejak 2017, menyatakan bahwa dua pekerjanya—Awwab dan Marcel—tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kalau menurut saya, Awwab dan Marcel tidak bersalah. Yang salah saya, karena saya yang memerintahkan. Mereka hanya menjalankan perintah, dan yang memasang patok bukan mereka, melainkan Lius dan Manopo,” ujarnya di ruang sidang.

Eko mengaku heran dengan penetapan dua pekerjanya sebagai terdakwa, sementara bukti-bukti yang ia serahkan ke penyidik tidak disertakan dalam berkas perkara.

“Ada bukti-bukti yang saya berikan ke penyidik Bareskrim tapi tidak diserahkan ke jaksa. Kalau begitu, ini sudah termasuk pidana karena menghilangkan barang bukti. Siapa yang hilangkan, jaksa atau penyidik?” kata Eko dengan nada tegas.

Baca Juga :  Pemkot Jalin Kerjasama dengan Tangcity Mall, Kendaraan Lolos Uji Emisi Dapat Parkir Khusus

Pernyataan tersebut diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, yang mengatakan sejumlah dokumen penting memang tidak dimasukkan dalam berkas perkara. “Tidak dimasukkan ke berkas,” singkatnya.

Dugaan Kriminalisasi dan Hilangnya Bukti

Eko Wiratmoko juga menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap pihaknya dalam kasus ini. “Jelas ada kriminalisasi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan dugaan pencurian hasil tambang di wilayah konsesi PT WKM kepada Kapolda Maluku, yang kemudian menugaskan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Penyidik sudah menemukan ada tindak pidana, bahkan wilayahnya sudah dipasang police line. Tapi kemudian keluar perintah dari Bareskrim yang menyebut kasus ini bukan pidana, melainkan perdata,” ungkap Eko.

Menurutnya, perubahan status perkara tersebut menjadi aneh karena aktivitas penambangan ilegal dan perusakan hutan tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa perdata.

“Orang nyolong nikel di wilayah IUP saya, hutan dirusak tanpa izin kehutanan, kok dibilang perdata?” katanya heran.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu yang membuat sejumlah penyidik di Maluku Utara justru dinonaktifkan.

“Dirkrimsus yang menegakkan keadilan malah dinonjobkan. Kasihan, padahal dia hanya menjalankan tugas,” tutur Eko.

Barang Bukti yang Hilang: Peta dan Video Tambang Ilegal

Eko menjelaskan bahwa barang bukti yang hilang mencakup peta citra satelit dari Kementerian Kehutanan, yang menunjukkan kondisi lahan berupa hutan perawan tanpa adanya jalan seperti yang diklaim pihak lawan sengketa, PT Position.

“Itu peta resmi dari pemerintah. Tidak mungkin bohong. Tapi di perkara ini disebut sudah ada jalan, padahal faktanya hutan murni,” ujarnya.

Baca Juga :  Lestarikan Kesenian Tradisional, Pembukaan Hajatan Budaya Batuceper Kota Tangerang Berjalan Meriah

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa berdasarkan perjanjian antara pihak terkait, disebutkan adanya kegiatan “upgrading jalan”, padahal di lokasi tersebut tidak ada jalan sama sekali.

“Faktanya virgin forest, hutan rimba semua. Tidak ada jalan,” tegasnya.

Eko juga mengaku telah menyerahkan foto dan video aktivitas dugaan pencurian hasil tambang oleh PT Position di wilayah IUP PT WKM kepada penyidik, namun bukti tersebut tidak digunakan oleh jaksa.

“Saya tidak tahu siapa yang menghilangkan, jaksa atau penyidik,” katanya.

Protes Aktivis Maluku Utara

Sementara itu, Yohannes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menilai aksi massa yang muncul di luar pengadilan bukan berasal dari kelompok masyarakat asli Maluku Utara dan terindikasi merupakan massa bayaran yang dapat merusak wibawa pengadilan.

“Kami melihat aksi itu dilakukan oleh orang-orang suruhan atau massa bayaran dari PT Position yang dapat merusak wibawa pengadilan itu sendiri. Kami tidak mengenal mereka, padahal komunitas kami di Jakarta kecil dan saling kenal,” katanya.

Ia menegaskan kehadiran kelompoknya di PN Jakpus murni sebagai bentuk keprihatinan terhadap perusakan lingkungan dan dugaan tambang ilegal di daerah mereka.

“Kami datang karena panggilan hati nurani melihat tanah kelahiran kami dirusak. Kami berharap Presiden Prabowo menindak tegas tambang-tambang ilegal dan mafia tambang di Maluku Utara,” ujar Yohannes.

Sidang kasus sengketa lahan antara PT WKM dan PT Position dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Penulis : danang

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru