SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba terus menjalankan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun, Rabu kemarin (22/1/2025) kembali diamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti diduga jenis Sabu seberat 4, 01 gram yang terbungkus dalam 11 plastik bening.
Kedua pelaku yang diamankan polisi seorang laki laki Inisial G berumur 51 Tahun warga Desa Teluk Kecimbung Kecamatan.Batin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi. Jambi.Dan istrinya E S yang merupakan Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Prov. Sumsel. Kedua pelaku ditangkap Rabu malam (22/1/2025) oleh Tim Rajawali Satresarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Oleh Kanit Opsnal Ipda Heri Manau di dalam pondok yang berlokasi di Dusun Sungai Rotan Desa Sikamis Kecamatan Cermin NanGedang Kab. Sarolangun Provinsi Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berkat dari informasi dari masyarakat, sehingga info tersebut menajdikan awal dari penyelidikan.
ADVERTISEMENT
![ads](https://duadimensi.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241222_101231.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat sudah sangat gerah dengan para pelaku criminal terutama peredaran narkoba di lingkungannya, ini lah yang kita harapkan, kita butuh informasi sekecil apapun untuk mengungkap kasus kasus besar nantinya” Ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri
“Pelaku merupakan pasangan suami istri, dari keduanya kita menyita barang bukti 4 (empat) Klip plastik sedang berisi kan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu sabu, 7 ( Tujuh) Klip plastik Kecil berisiakN serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) Bal plastik Kosong, 1 (satu) buah timbangan digital daaan 1 (satu) buah Handphone merek Realmie warna hitam” tutupnya.
Penulis : Sanu bulda
Editor : Hery Lubis