JAKARTA – Soal Mie Gacoan di Jalan Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang sudah berkali kali disegel petugas dan dipasang Satpol Line oleh petugas terkait, namun masih terus dikerjakan.
Menyikapi hal itu Anggota DPRD Komisi D Fraksi PKB H. Achmad Ruslan, SH angkat bicara.
Anggota DPRD Komisi D H. Achmad Ruslan menuturkan bahwa setiap warga negara harus mematuhi aturan dan regulasi pemerintah yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi berkaitan dengan pembangunan, setiap pelaku pembangunan wajib mengikuti aturan dan wajib memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari dinas Ciptakarya tata ruang dan pertanahan. ” tegasnya (15/02) 2025) usai menghadiri Musrembang di Kantor Kecamatan Kalideres.
H. Achmad Ruslan menambahkan, apalagi menyangkut usaha seperti Mie Gacoan yang di Kelurahan Pegadungan dirinya mendorong aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan dan oknum pengusaha yang tidak taat aturan.
“Jika memang pengusaha itu tidak patuh terhadap aturan yang ada maka petugas terkait harus melakukan tindakan lebih tegas lagi. Bila perlu lakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG itu. ” tegasnya.
Ia juga berharap kepada semua baik itu masyarakat atau pun pengusaha agar mematuhi peraturan yang ada. Untuk para petugas terkait agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,
Sebelumya Sebuah bangunan Mie Gacoan di jalan Satu Maret sudah berkali kali disegel dan di Satpol Line oleh petugas, namun segel dan Satpol Line tersebut tidak dianggap oleh pengusaha Mie Gacoan tersebut.
Penulis : Fan
Editor : Hery Lubis